Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Moslem bin Mohmed menghipnotis wanita penjaga warung kelontong di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan dari pengakuannya, pelaku melakukan aksinya untuk kehidupan sehari-hari keluarganya.
"Ya dia butuh uang dan hasilnya untuk makan, keperluan sehari-hari," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Saat beraksi, lanjut Komarudin, pelaku bersama istri dan anaknya.
Namun, dia belum bisa memastikan apakah keduanya ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Kalau sesuai yang tertangkap dari CCTV dia memang bertiga istri dan anaknya juga ikutan," jelasnya.
Baca juga: WNA Pakistan Hipnotis Pedagang Warung Kelontong di Jakarta Pusat dengan Modus Tukar Uang
Polisi menangkap seorang warga negara Pakistan bernama Moslem bin Mohram setelah menghipnotis ibu penjaga warung klontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (9/6/2023) lalu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Aksi tersebut juga viral di media sosial salah satunya diunggah akun Instagram @info_jakpus.
Terlihat pelaku yang bertubuh gempal masuk ke dalam warung dan berbincang dengan penjaga warung tersebut.
"Kita lakukan penangkapan di apartemennya ya, dia tinggal bersama anak dan istrinya, itu di Apartemen Sandswalk Tower Kelapa Gading Square," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Kisah Umar Ugar, Jemaah Haji Papua 4 Kali Ditolak Masuk Raudah dan Hotel, Disangka Orang Pakistan
Komarudin mengatakan modus pelaku saat itu dengan berpura-pura menukarkan uang kepada si penjaga warung dengan melancarkan aksi hipnotisnya.
"Motifnya sengaja untuk mengelabui pemilik warung dengan modus pendekatan dan pura-pura menukarkan uang," ucapnya.
"Dia mengatakan fresh money atau tukar uang, kemudian ditunjukkan sama ibu toplesnya, di bawah toples itu ada lagi kantong warna kuning isinya berkisar Rp5 juta," sambungnya.
Komarudin menyebut pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya tersebut. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ya kalau menurut pengakuannya baru pertama kali, tapi masih terus kita lakukan pendalaman. Saat ini pelaku kita tahan Mapolres," tuturnya.
Saat ini, lanjut Komarudin, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak imigrasi karena visa pelaku yang digunakan ke Indonesia adalah visa kunjungan.
Adapun pelaku sudah tinggal di Indonesia sejak 2021 lalu dengan berprofesi sebagai pedagang. Namun, belum diketahui pelaku berjualan apa.
"kita berkoordinasi dengan imigrasi untuk masa berlaku visa nya segala macem, termasuk pekerjaannya dia sini. Nanti kami dalami," jelasnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan istri maupun anaknya terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KHUP tentang pencurian.