Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menindak pemukiman yang dijadikan lokasi perhudian di Jalan Dwiwarna Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023) malam.
Dalam hal ini, sebanyak 60 orang yang merupakan penyelenggara hingga pemain judi digelandang ke Polda Metro Jaya.
"Kami berhasil mengamankan 60 orang yang diduga, baik sebagai penyelenggara maupun pemain," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (13/6/2023) malam.
Panjiyoga menambahkan, ada dua jenis permainan yang diamankan, yakni pakyu dan tasiau.
Barang bukti alat-alat judi hingga uang yang dijadikan taruhan pun diamankan. Namun pihak kepolisian masih menghitung nominal uang yang disita.
"Untuk barang bukti uang untuk sementara masih di dalam perhitungan dan termasuk peran-perannya masih dalam pemeriksaan. (diamankan) alat-alat permainan untuk perjudian, ada uang lalu dadu dan lain-lain," ujarnya.
Adapun para pelaku judi yang berhasil diamankan pihak kepolisian rata-rata kakek-kakek dan nenek-nenek.
"Mayoritas lanjut usia," singkatnya.
Panjiyoga menambahkan, lokasi tersebut sebelumnya sudah ditindak terkait perjudian. Namun aksi serupa kembali terjadi.
"Di situ sudah berkali-kali kami lakukan penindakan. Seperti yang disampaikan sebelumnya kami berkomitmen atas perintah bapak Kapolri, kami akan terus memerangi tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Metro Jaya," pungkasnya.