News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jual Jasa Prostitusi di Aplikasi MiChat, Polres Bogor Tangkap Mucikari Penjual Remaja di Bawah Umur

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bogor menetapkan sembilan mucikari prostitusi online sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap 9 mucikari penjual jasa kencan seksual yang memasarkan remaja perempuan di bawah umur melalui aplikasi MiChat.

Polisi sudah menetapkan sembilan mucikari prostitusi online tersebut sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) prostitusi online.

Para pelaku ditangkap periode April-Juni 2023. Polisi mengatakan, mengatakan mereka bukan satu komplotan yang sama karena ditangkap di kesempatan terpisah.

"Tidak ada keterkaitan. Semua ini lokasi yang berbeda. Mereka bukan komplotan tapi pekerja secara mandiri-mandiri," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila kepada TribunnewsBogor.com, Senin (12/6/2023).

Meski bukan komplotan, Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, para tersangka ini, dalam menjalankan aksinya, memiliki motif yang sama yakni didorong oleh faktor ekonomi.

Para tersangka ini, melakukan aksinya dengan niat meraup untung dari korban yang dijajakan kepada para pria hidung belang setiap harinya.

Bahkan, untuk dua orang tersangka yang juga diketahui masih dikategorikan anak di bawah umur.

"Dua dibawah umur ini sama motifnya ekonomi. Dia sudah tidak sekolah tapi secara usianya anak anak. Secara pekerjaan sudah mandiri. Dalam hal ini sudah tidak sekolah," ujarnya.

"Mereka secara sadar melakukan hal ini dan prostitusi online ini sudah sering," jelas Kompol Rizka Fadhila .

Baca juga: Belasan Remaja di Puncak Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Prostitusi Online

Selain motif, modus yang digunakan para tersangka ini juga serupa. Para tersangka bermoduskan tawaran pekerjaan kepada para korban perempuan yang juga masih berusia anak-anak.

"Hampir sama keterangan bahwa rata rata ada yang memang kenal sehingga terjalin komunikasi. Lalu, meyakinkan korban untuk bekerja," tambahnya.

Baca juga: Gadis Berusia 15 Tahun Jadi Korban Prostitusi Online, Diiming-Imingi Penghasilan Rp3 Juta per Minggu

Meski begitu, diakui Kompol Rizka Fadhila, Polresta Bogor Kota akan terus melakukan upaya untuk menekan angka prostitusi online di Kota Bogor.

"Artinya setiap wilayah di Kota Bogor punya contoh kasus ini. Sehingga kami pun, tentunya memantau lebih dalam terkait prostitusi ini," tandasnya.

Laporan reporter: Rahmat Hidayat | Sumber: Tribunnews Bogor 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini