Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar informasi jika Rihana dan Rihani, 'si kembar' pelaku penipuan pre-order iPhone akan mendatangi Polda Metro Jaya mengembalikan kerugian para korban.
Hal itu diungkapkan salah satu korban bernama Vicky Fachreza yang merugi hingga Rp5,8 miliar.
Baca juga: Polisi Gandeng Imigrasi Cegah Si Kembar Penipu PO iPhone Kabur ke Luar Negeri
Namun Vicky menduga hal tersebut hanyalah bohong belaka. Sebab, lanjut dia, sebelumnya si kembar juga pernah menjanjikan hal serupa dan tidak pernah ada tindak lanjut.
"Kita tuh dapat infonya dari RA-nya langsung chat ke salah satu korban gitu. Katanya sih hari ini, dia dan lawyer-nya akan hadir langsung ke Polda Metro Jaya. Tapi sepertinya bohong lagi itu," kata Vicky saat dihubungi, Selasa (13/6/2023).
Terkait itu, Polda Metro Jaya menyebut janji-janji dari tersangka itu selalu dilontarkan sejak dulu, namun hal itu tak kunjung terealisasi.
"Dari dulu kan gitu, mau datang. Selama ini kan tidak pernah datang pada saat melakukan panggilan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Bahkan, keduanya selalu mangkir ketika dipanggil oleh pihak kepolisian sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Terbitkan DPO untuk Si Kembar Penipu PO iPhone hingga Penggelapan Mobil Rental
Untuk itu, Panjiyoga mengatakan pihaknya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keduanya yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
"Bukan ke Polda saja. Pada saat ditangani Polres-Polres pun gitu (mangkir). Bahkan beberapa kali dipanggil. Ya silakan saja dia memang mau datang, silakan. Tapi kami tetap akan mencari yang bersangkutan gitu aja," tegasnya.
Diketahui, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus preorder (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp35 miliar.
Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.
Baca juga: IPW Desak Polda Metro Jaya Segera Tangkap Si Kembar Penipu PO iPhone
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.