Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung memutuskan tak menerima permohonan kasasi mantan pacar Mario Dandy, AGH (15) terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Perkara yang masuk ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (8/6/2023) ini diputus pada Selasa (13/6/2023).
Hakim Agung yang bertugas dalam perkara ini ialah Suharto.
Dalam amar putusannya, hakim menolak kasasi, baik dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) maupun AGH sebagai terdakwa anak.
"Tolak kasasi JPU dan anak," tulis dalam amar putusan Mahkamah Agung pada Selasa (13/6/2023).
Dengan ditolaknya permohonan kasai tersebut, AGH tetap dihukum pidana penjara 3,5 tahun.
Baca juga: Alasan Jaksa Tak Hadirkan David Ozora Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang melibatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Baca juga: Cerita Ayah David Ozora Emosi Ditemui Orang Suruhan Keluarga Mario Dandy di RS Medika Permata Hijau
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.