Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rudi Setiawan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penganiayaan Crystalino David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Rudi yang merupakan orang tua dari teman David Ozora Renjiro Amadeus mengaku bahwa dirinya sempat ingin menghajar Mario saat melihat teman anaknya itu terkapar tak berdaya usai dianiaya.
Pada saat kejadian itu, Rudi menyebut bahwa dirinya mendatangi lokasi penganiayaan bersama sang istri dan melihat David terkapar.
Baca juga: Pihak David Ozora Ragukan Ketulusan Maaf dari Mario Dandy, Dinilai Belum Cerminkan Sikap Penyesalan
"Saya inget kejadiannya begitu melihat David, saya syok begitu. Istri saya teriak 'bawa David ke rumah sakit' terus sekuriti bilang 'ambil mobil ambil mobil'," kata Rudi dalam kesaksiannya.
Sontak Rudi yang melihat kondisi David sudah cukup parah sempat berniat menghajar Mario Dandy di lokasi tersebut.
"Jadi gini yang mulia, kenapa saya syok, sebagai laki-laki saya mau ambil keputusan antara hajar pelaku atau hukum pilihannya," kata dia.
Rudi menjelaskan, ketika ia ingin melakukan niatnya tersebut namun pada saat itu satpam komplek yang berada di lokasi langsung mencegahnya.
Kala itu dikatakannya, satpam mencegahnya dengan cara memintanya untuk segera mengambil mobil guna mengantar David ke rumah sakit.
Baca juga: Alasan Jaksa Tak Hadirkan David Ozora Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
"Jadi saya sempat dihalangi mencegah saya supaya tidak mukul beliau (Mario)," pungkasnya.
Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.