News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Metro Jaya Ultimatum 'Si Kembar' Penipu PO iPhone hingga Penggelapan Mobil Serahkan Diri

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas kasus penipuan pre order (PO) ponsel iPhone, polisi bentuk tim khusus (timsus).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mencari keberadaan Rihana dan Rihani, 'si kembar' pelaku penipuan pre-order (PO) iPhone hingga penggelapan mobil rental.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengultimatum keduanya untuk segera menyerahkan diri.

"Segera (serahkan diri)," kata Panjiyoga kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Panjiyoga juga meminta bantuan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan keduanya agar bisa melaporkan ke pihak kepolisian.

"Intinya gini, sedang kita lakukan, tetap kita cari dan kita tetapkan DPO untuk dua tersangka Rihana sama Rihani ini dan kami imbau apabila yg melihat segera melapor kepada kami dan kami tetap melakukan pencarian terhadap mereka," tuturnya.

Di sisi lain, Panjiyoga juga tak ambil pusing soal informasi terkait kedua tersangka akan mengembalikan uang kepada para korban.

Menurutnya, kasus tersebut akan terus berjalan meski uang dikembalikan.

"Ya sekarang kalo memang mau mengembalikan uang, silakan. Tapi tetap, proses penyidikan akan kita lakukan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).

Terkait hal ini Hengki menjelaskan, bahwa pihaknya masih memburu kedua wanita tersebut usai telah ditetapkan sebagai tersangka.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu juga menegaskan, lantaran keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.

"Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Koordinasi Div Hubinter dan Imigrasi Cegah Si Kembar Kabur ke Luar Negeri

Adapun dalam kasus tersebut pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.

"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini