News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka HR Produksi Sabu Cair di Apartemen Jakarta Barat Atas Kendali Mr X DPO Asal Iran

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri soal membongkar pabrik narkoba jenis sabu di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta Barat jaringan Iran dengan menangkap dua tersangka yang merupakan WNA dan WNI, Jumat (23/6/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba jenis sabu di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta Barat jaringan Iran pada 14 Juni 2023.

Kasubdit I Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa tersangka HR yang merupakan warga negara (WN) Iran memproduksi narkotika sabu cair atas kendali Mr X yang juga WN Iran yang saat ini masih berstatus buron.

"Tersangka satu (HR) mengetahui apa yang akan dia lakukan dengan diberikan uang awal Rp 10 juta untuk masuk apartemen ini di bilangan Daan Mogot dan nantinya akan diproses lebih lanjut," kata Calvijn dalam konferensi pers di Apartemen Vitoria, Cengkareng, Jakarta Barat, Jum'at (23/6/2023).

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Vittoria Residence Cengkareng Jaringan Iran

Kemudian, tersangka HR diketahui juga mendapat bahan baku serta barang pendukung untuk memproduksi sabu cair itu dari Mr X.

HR menerima bahan baku sabu cari serta barang pendukung lainnya di seputaran Apartemen Vitoria yang dimana merupakan lokasi pembuatan sabu cair tersebut.

"Jadi terkait bahan baku dan bahan pendukung lainnya prosesnya dilakukan tersangka satu bersama DPO Mr X," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba jenis sabu di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta Barat jaringan Iran pada 14 Juni 2023.

Baca juga: Hendak Ceramah di Lapas Banyuwangi, Oknum Ustaz Ditangkap, Ternyata Coba Selundupkan Sabu

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka yakni berinisial HR warga negara Iran dan RP warga negara Indonesia (WNI).

"Nah hari ini rekan-rekan sekalian di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi dalam jumpa pers di Apartemen Vittoria Residence, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).

Jayadi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Juni 2023 terkait adanya peredaran narkoba oleh seorang warga negara asing (WNA).

"Di lokasi ini tepatnya di sebuah apartemen Victoria Residence kita melakukan penangkapan terhadap tersangka HR di mana Di dalam penangkapan itu di apartemen ini kita temukan sebuah pabrik," ucapnya.

Dari apartemen tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu siap edar sebanyak 30 gram, bahan baku shabu sebanyak 12,36 kg.

Selanjutnya, sabu cair sebanyak 218 ml 

dan bebagai macam prekursor serta peralatan produksi sabu.

"Dari penangkapan HR yang warga negara Iran sekalian kami melakukan pengembangan Kemudian kami berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka lagi yang bernama RP ini warga negara Indonesia," ungkapnya.

RP, kata Jayadi, berhasil ditangkap di Jalan Raya Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 400 gram.

"Peran tersangka yang pertama (HR) warga negara Iran itu adalah dia sebagai yang melakukan proses produksi. Kemudian tersangka yang kedua (RP) yang berhasil kami tangkap tadi itu berperan sebagai pengedar," tuturnya.

Baca juga: Ustaz di Banyuwangi Diduga Hendak Selundupkan Sabu ke Lapas, Rutin Mengajar Agama Para Narapidana

Saat ini, lanjut Jayadi, pihaknya masih memburu tiga orang buronan yakni WNA berinisial Mr. X, WNA berinisial Y dan WNI berinisial Mr. Z.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tengang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini