News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wajah Pembunuh Ayah Kandung Tersebar, Prada Dimas Terlihat Santai, Ini Jawabannya Saat Ditanya Warga

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan

Aqsha menjelaskan, pelaku sebelumnya meminta uang kepada korban untuk keperluan sehari-hari mengingat statusnya sebagai TNI telah diunjung tanduk.

"Motif ataupun modus operandi yang melatarbelakangi pelaku melakukan, yaitu pelaku meminta uang kepada korban namun tidak diberikan sehingga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban," ucapnya.

Jumlah uang yang diminta pelaku lanjut Aqsha, sekitar Rp8 juta. Duit sebanyak itu tidak diberikan korban sehingga menyulut amarah pelaku.

Proses Hukum di Denpom Jaya
Dimas Rismawan (22) pelaku pembunuhan terhadap Widodo Cahya Putra (42), seorang tukang sate yang tak lain ayah kandung pelaku kini penyelidikannya dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/2 Cijantung pada Jumat (30/6/2023).

Dimas yang merupakan pecatan TNI membunuh ayahnya menggunakan sangkur di warung tempat jualan sate, Jalan Raya Pejuang, Blok C, Nomor 273, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/6/2023).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan Dimas Rismawan sudah diputus hukuman pemecatan oleh pengadilan militer sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Ilustrasi anggota TNI. (Istimewa). (Via Tribun Banyumas)

Putusan tersebut, kata dia, juga sudah berkekuatan hukum tetap.

Akan tetapi, lanjut dia, saat ini proses pemecatan tersebut secara administrasi masih dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian dari dinas militer.

Sehingga, kata dia, proses hukumnya masih dilaksanakan polisi militer.

"Betul, yang bersangkutan memang sudah diputus hukuman pemecatan oleh pengadilan militer dan sudah berkekuatan hukum tetap, namun secara administrasi masih dalam proses penerbitan KEP (keputusan pemberhentian dari dinas militer), sehingga masih diproses di polisi militer," kata Hamim ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (30/6/2023).

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Tukang Sate di Bekasi, Pelaku Tak Diberi Uang Rp 8 Juta oleh Korban

"Jika dalam prosesnya nanti KEP sudah keluar, akan dilimpahkan ke pengadilan umum," sambung Hamim.

Diberitakan TribunBekasi.com sebelumnya Polsek Medansatria melimpahkan kasus anak yang bunuh ayahnya sendiri ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/2 Cijantung.

Kapolsek Medansatria Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan pihaknya telah menyerahkan tersangka berinisial DR beserta berkas penyelidikan pada Jumat (30/6/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini