TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prada Dimas Rismawan (22) alias DR pelaku pembunuhan ayah kandung terlihat santai, saat jasad Widodo Cahya Putra (43) diketahui warga.
Pedagang sate ini diketahui tak bernyawa di rumah sekaligus warung sate, di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi.
Baca juga: Kronologis Tukang Sate di Bekasi Dibunuh Anaknya Gara-gara Tak Beri Uang, Pelaku Pecatan TNI
Korban ditemukan tak bernyawa akibat lima luka tusuk di bagian dada, perut, leher dan kepala.
Belakangan, diketahui bahwa DR yang merupakan anak kandung korban, menjadi pelaku pembunuhan.
Wajah Prada Dimas Tersebar
Wajah anggota TNI Prada DR (22) yang membunuh ayah kandung pun tersebar.
Mengutip TribunJakarta, berdasarkan video yang viral, Prada DR tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang.
Ia duduk di dekat seorang wanita yang diduga ibunya, di lantai.
Di sebuah ruangan tergeletak jasad Widodo Cahya Putra.
Ibu Prada DR terlihat sangat syok dengan peristiwa tersebut.
Ia melamun sambil menyenderkan kepalanya ke dinding.
Baca juga: Kronologis Tukang Sate di Bekasi Dibunuh Anaknya Gara-gara Tak Beri Uang, Pelaku Pecatan TNI
Sementara itu, Prada DR tampak santai menjawab sejumlah pertanyaan dari warga.
Kala itu pria berambut cepak tersebut belum mengakui perbuatannya membunuh Widodo Cahya Putra.
"Ini yang tahu pertama siapa?" tanya warga.
"Bareng sih," kata Prada DR.
Kronologis Pembunuhan
Kapolsek Medan Satria Kompol Aqsha mengatakan, Prada DR membunuh ayah kandungnya pada Kamis (29/6/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain pembunuhan yang telah terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira 6:00 pagi," kata Aqsha, Jumat (30/6/2023).
Widodo Cahya Putra kala itu sedang tidur.
"Awalnya pelapor dan saksi dua, yakni anak perempuan, serta korban sedang beristirahat atau tidur di kamar," tutur Kompol Nur Aqsha Ferdianto.
Tiba-tiba, pelaku menghampiri korban dan langsung menghunjamkan pisau sangkur ke tubuh korban sebanyak lima kali.
"Kemudian datang pelaku untuk langsung segera menusuk korban," ujar Aqsha.
Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan lima tusukan di tubuh korban, yakni di bagian dada, punggung, lengan, belakang kepala, dan leher belakang.
Aqsha mengatakan, korban meninggal dunia karena kehabisan darah.
"Karena (lima tusukan) itu, korban kehabisan darah sehingga menyebabkan meninggal dunia," kata Aqsha.
Dipicu Uang Rp 8 Juta
Prada DR tega membunuh ayah kandung hanya karena dipicu uang Rp8 juta.
Aqsha menjelaskan, pelaku sebelumnya meminta uang kepada korban untuk keperluan sehari-hari mengingat statusnya sebagai TNI telah diunjung tanduk.
"Motif ataupun modus operandi yang melatarbelakangi pelaku melakukan, yaitu pelaku meminta uang kepada korban namun tidak diberikan sehingga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban," ucapnya.
Jumlah uang yang diminta pelaku lanjut Aqsha, sekitar Rp8 juta. Duit sebanyak itu tidak diberikan korban sehingga menyulut amarah pelaku.
Proses Hukum di Denpom Jaya
Dimas Rismawan (22) pelaku pembunuhan terhadap Widodo Cahya Putra (42), seorang tukang sate yang tak lain ayah kandung pelaku kini penyelidikannya dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/2 Cijantung pada Jumat (30/6/2023).
Dimas yang merupakan pecatan TNI membunuh ayahnya menggunakan sangkur di warung tempat jualan sate, Jalan Raya Pejuang, Blok C, Nomor 273, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/6/2023).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan Dimas Rismawan sudah diputus hukuman pemecatan oleh pengadilan militer sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Putusan tersebut, kata dia, juga sudah berkekuatan hukum tetap.
Akan tetapi, lanjut dia, saat ini proses pemecatan tersebut secara administrasi masih dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian dari dinas militer.
Sehingga, kata dia, proses hukumnya masih dilaksanakan polisi militer.
"Betul, yang bersangkutan memang sudah diputus hukuman pemecatan oleh pengadilan militer dan sudah berkekuatan hukum tetap, namun secara administrasi masih dalam proses penerbitan KEP (keputusan pemberhentian dari dinas militer), sehingga masih diproses di polisi militer," kata Hamim ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (30/6/2023).
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Tukang Sate di Bekasi, Pelaku Tak Diberi Uang Rp 8 Juta oleh Korban
"Jika dalam prosesnya nanti KEP sudah keluar, akan dilimpahkan ke pengadilan umum," sambung Hamim.
Diberitakan TribunBekasi.com sebelumnya Polsek Medansatria melimpahkan kasus anak yang bunuh ayahnya sendiri ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/2 Cijantung.
Kapolsek Medansatria Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan pihaknya telah menyerahkan tersangka berinisial DR beserta berkas penyelidikan pada Jumat (30/6/2023).
"Dari hasil koordinasi dengan instansi terkait, bahwa kasus 338 ini, telah dilimpahkan ke instansi terkait, yaitu Denpom," ucap Kompol Aqsha saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Medansatria, Kota Bekasi.
DR diketahui merupakan seorang anggota TNI yang sebelum kejadian pembunuhan ayahnya, Widodo (42) terjadi, tengah dilakukan proses pemberhentian akibat mangkir dari tugasnya sebagai prajurit.
Meski begitu, Kompol Aqsha enggan menjelaskan secara detail mengenai status pekerjaan atau profesi tersangka usai kasus pembunuhan menyeruak.
"Kalau pelaku TNI atau bukan, sedang didalami di sana. Silahkan koordinasi dengan Denpom. Semuanya sudah diserahkan ke Denpom," tandasnya.
Ia juga tak menjelaskan apakah DR telah resmi dipecat atau belum dari satuannya akibat desersi.
"Makanya konfirmasi kembali ke sana (Denpom)," ungkapnya.
Sering Mangkir dari Dinas
Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, membenarkan pelaku adalah anggota TNI yang dipecat gara-gara sering disersi.
"Betul (pelaku anggota TNI), tetapi yang bersangkutan dalam proses pemecatan karena kasus disersi (keluar dinas tanpa izin)" jelas Irsyad, Jumat, seperti diberitakan TribunJakarta.com.
Ia menuturkan, Dimas Rismawan selama menjadi anggota TNI kerap mangkir dari dinas tanpa izin atasan atau kesatuannya.
"Betul (sering melakukan disersi)" imbuh dia.
(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H) (Tribunnews.com/Gita Irawawan/Nuryanti)