TRIBUNNEWS.COM - Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Gerai Samsat hadir di perhelatan tahunan Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair 2023.
Tak hanya memudahkan proses pembayaran, kabar baiknya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta juga telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor merupakan sanksi yang dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Nah, kebijakan yang diluncurkan dalam rangka memeringati HUT ke-496 Kota Jakarta ini tentu menjadi kesempatan baik bagi masyarakat untuk bisa membayar tunggakan PKB tanpa perlu membayar sanksi administrasi.
Sebagai informasi, pembayaran tunggakan PKB Gerai Samsat PRJ ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun dan ingin melakukan pembayaran di Gerai Samsat PRJ.
Namun, bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun, tetap diharuskan untuk melakukan pembayaran di kantor Samsat Induk terdekat.
Menariknya, terdapat keuntungan lain yang juga bisa didapatkan wajib pajak jika melakukan pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ, yaitu mendapatkan suvenir khusus. Jadi, bagi wajib pajak Jakarta, jangan sampai sia-siakan kesempatan ini.
Yuk, segera tunaikan kewajiban PKB dengan mengunjungi Gerai Samsat Pekan Raya Jakarta 2023 (PRJ) yang terletak di Hall C1 JIEXPO Kemayoran!