Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut total kerugian akibat aksi penipuan penjualan iPhone yang dilakukan Si Kembar Rihana dan Rihani mencapai Rp 35 miliar.
Meski begitu, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendataan terkait kerugian korban penipuan Rihana dan Rihani.
"Sementara kita sedang inventarisir kurang lebih Rp 35 miliar," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Saat ini, lanjut Imam, kakak beradik kembar tersebut sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa setelah ditangkap.
Imam juga menyebut pihaknya masih membutuhkan waktu untuk nantinya melakukan penahanan terhadap tersangka yang sempat buron itu.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Ditangkap, PPATK Sebut Adanya Dugaan Penipuan Jenis Barang Lain
"Sementara kita dapatkan laporan polisi ada 17 korban yang menggunakan LP (laporan polisi)" jelasnya.
Sebelumnya, 'Si kembar' Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone yang selama ini buron akhirnya berhasil ditangkap.
Mereka ditangkap di sebuah Apartemen di daerah Gading Serpong pada Selasa (4/7/2023).
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap di Apartemen Gading Serpong, Sudah Dibawa ke Polda Metro Jaya
Hengki belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut. Ia hanya menyampaikan keduanya tengah dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.
Nantinya, 'si kembar' akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.