TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengungkapkan bahwa kliennya melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menjadi saksi pada sidang Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Dikatakan Enita bahwa kliennya melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memutuskan berkemungkinan menjadi saksi atau tidak.
"Pemeriksaan dokter aja di sini, apakah boleh lanjut atau pulang," kata Enita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (4/7/2023).
Kemudian dikatakan Enita jika kondisi kliennya baik akan lanjut menjadi saksi di persidangan.
"Kalau kondisinya lanjut, ya lanjut semua kan tergantung," jelasnya.
Enita menuturkan juga bahwa kondisi kliennya saat ini masih kurang baik.
Hal itu dikarenakan ada stent di tubuhnya.
"Karena kan dia ada stent itu 26 cm di dalamnya supaya dia bisa keluar dan itu bisa pendarahan atau enggak. Mau dicek dokter kan punya hak buat lanjut sidang atau tidak," jelasnya.
Adapun pantauan Tribunnews.com Selasa (4/7/2023) 10.20 WIB setelah melakukan pemeriksaan.
Amanda kembali ke ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji untuk menunggu dimulainya persidangan.