TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral di media sosial Tiktok dan Twitter terkait bayar parkir dua kali di kawasan perbelanjaan Blok M Square, Jakarta Selatan.
Dalam cuitan @BanyuSadewa di Twitter, ia bertanya soal sistem bayar parkir di Blok M Square yang harus membayar dua kali.
Yakni membayar ke seseorang berseragam saat parkir di pinggir jalan area dalam dengan tarif Rp10 ribu untuk mobil dan Rp2 ribu untuk motor dan membayar lagi karcis parkir dengan tarif per jam ketika hendak keluar area Blok M Square.
"Pernah gua naik mobil, gua cuekin tuh kang parkir oranye nya. Eh kaca gua digedor dong, dimintain Rp10ribu," cuit @BanyuSadewa.
Menanggapi hal ini Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan parkir di kawasan Blok M Square prosedurnya adalah hanya membayar parkir di gate depan.
Sehingga juru parkir (jukir) tak boleh memungut biaya ketika membantu memarkirkan kendaraan di dalam.
"Parkir yang di Blok M itu dikelola oleh swasta."
"Harusnya parkirnya itu si juru parkir tidak boleh memungut lagi, karena itu langsung bayar di gate keluar," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Dishub DKI pun kata Syafrin akan mengawasi dan menindak tegas jika ada juru parkir di area dalam Blok M Square melanggar ketentuan.
Syafrin bahkan bakal memerintahkan KUP parkir untuk merekomendasikan pemecatan terhadap juru parkir yang kedapatan masih nakal memungut uang dari pengunjung Blok M Square.
"Saya sudah perintahkan KUP parkir untuk melakukan pengawasan. Begitu ada pelanggaran tentu saya perintahkan kepada KUP parkir meminta kepada swasta tadi untuk memecat si jukir yang nakal ini," kata Syafrin.(*)