News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kuasa Hukum David: Perbuatan Mario Dandy Sudah Penuhi Pasal Penganiayaan Berat Berencana

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum David Nilai Perbuatan Mario Dandy Terhadap David Sudah Penuhi Pasal Penganiayaan Berat Berencana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Angraeini menilai bahwa penganiayaan Mario Dandy terhadap kliennya itu telah memenuhi unsur pasal penganiayaan berat berencana.

Dijelaskan Melissa adapun hal itu sebagaimana juga yang telah diutarakan saksi ahli pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

"Bahwa terkait unsur-unsur pasal penganiayaan berat berencana kalau kita sandingkan dengan fakta di persidangan, kami melihat unsur pasalnya sudah terpenuhi," ujar Melissa kepada wartawan.

Bahkan menurut Melissa, penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Cs terhadap David dianggapnya sudah sempurna.

Adapun hal itu dijelaskan Melissa terlihat dari adanya trik yang dilakukan para terdakwa ketika berupaya menemui David di lokasi penganiayaan.

"Perencanaan ini sudah sempurna sebenarnya, ketika Mario Dandy mengajak si Shane Lukas ikut karena dia ingin melakukan pemukulan," ujarnya.

Tak hanya itu Mario Dandy pun dianggapnya telah memiliki itikad buruk ketika memaksa David untuk menemuinya.

Padahal dijelaskan Melissa, kala itu David sudah menyampaikan penolakannya ketika diajak bertemu hingga diajak berkelahi oleh Mario Dandy.

"Ini kan mereka mengajak pertemuan tidak dalam kesepakatan, David tidak pernah loh bersepakat untuk bertemu. Nah dengan cara mereka memaksakan untuk bertemu itu adalah itikad buruk, niat buruknya terlihat," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan Crystalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (11/7/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli guna memberi keterangan di hadapan majelis hakim.

Terkait saksi ahli ini, sejatinya jaksa telah memanggil tiga orang saksi ahli untuk memberi keterangan pada sidang hari ini.

Akan tetapi dijelaskan jaksa bahwa saksi ahli yang dapat hadir dalam sidang kali ini hanya satu orang yakni Ahmad Sofian seorang ahli pidana materil.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Ahmad Sofian hadir dengan menggunakan baju batik berwarma coklat dengan celana berwarna hitam serta sepatu hitam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini