TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Angraeini menilai bahwa penganiayaan Mario Dandy terhadap kliennya itu telah memenuhi unsur pasal penganiayaan berat berencana.
Dijelaskan Melissa adapun hal itu sebagaimana juga yang telah diutarakan saksi ahli pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
"Bahwa terkait unsur-unsur pasal penganiayaan berat berencana kalau kita sandingkan dengan fakta di persidangan, kami melihat unsur pasalnya sudah terpenuhi," ujar Melissa kepada wartawan.
Bahkan menurut Melissa, penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Cs terhadap David dianggapnya sudah sempurna.
Adapun hal itu dijelaskan Melissa terlihat dari adanya trik yang dilakukan para terdakwa ketika berupaya menemui David di lokasi penganiayaan.
"Perencanaan ini sudah sempurna sebenarnya, ketika Mario Dandy mengajak si Shane Lukas ikut karena dia ingin melakukan pemukulan," ujarnya.
Tak hanya itu Mario Dandy pun dianggapnya telah memiliki itikad buruk ketika memaksa David untuk menemuinya.
Padahal dijelaskan Melissa, kala itu David sudah menyampaikan penolakannya ketika diajak bertemu hingga diajak berkelahi oleh Mario Dandy.
"Ini kan mereka mengajak pertemuan tidak dalam kesepakatan, David tidak pernah loh bersepakat untuk bertemu. Nah dengan cara mereka memaksakan untuk bertemu itu adalah itikad buruk, niat buruknya terlihat," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan Crystalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (11/7/2023).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli guna memberi keterangan di hadapan majelis hakim.
Terkait saksi ahli ini, sejatinya jaksa telah memanggil tiga orang saksi ahli untuk memberi keterangan pada sidang hari ini.
Akan tetapi dijelaskan jaksa bahwa saksi ahli yang dapat hadir dalam sidang kali ini hanya satu orang yakni Ahmad Sofian seorang ahli pidana materil.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Ahmad Sofian hadir dengan menggunakan baju batik berwarma coklat dengan celana berwarna hitam serta sepatu hitam.
Sofian terpantau telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 9.45 WIB.
Baca juga: Kuasa Hukum Mario Singgung Kondisi David, Ahli: Hukuman Ringan dan Berat Itu Putusan Majelis Hakim
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.