TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan Crystalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (11/7/2023).
Dalam sidang kali ini saksi ahli pidana Ahmad Sofian menyatakan bahwa apabila seseorang terbukti konkrit berkontribusi dalam suatu tindak pidana bisa ikut terseret meski tak melakukan perbuatan tindak pidana.
Adapun pernyataan Sofian itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya di persidangan perihal peran seseorang di suatu TKP tindak pidana meski hanya berperan mengawasi.
"Pada saat kejadian, orang ini tidak memukul, tindak menendang, tapi dia ada perannya menjaga sekeliling melihat misalnya ada orang datang 'stop ada orang datang' kemudian berhentilah pelaku utama ini."
"Apakah konteks seperti ini dalam penganiayaan bisa termasuk pasal 55?," tanya Jaksa.
Sofian pun menjelaskan, bahwa dalam konteks pasal 55 hal itu bisa dibuktikan bahwa ada perbuatan konkrit yang dilakukan oleh masing-masing aktor tersebut yang kemudian disebut factum atau fakta.
Lalu lantaran pada saat factum perbuatan di lokasi itu ada perbuatan konkrit, maka hal itu bisa diatribusikan sebagai perbuatan melawan hukum di lokasi kejadian.
"Jadi tentu bisa dibuktikan bahwa ada kontribusi konkrit, tanpa kontribusi konkrit dari yang bersangkutan di TKP delik itu tidak terwujud. Atau si dader (pelaku) tidak berani melakukan tindak pidana itu tanpa dukungan dari aktor-aktor lain," jelasnya.
Oleh sebabnya dijelaskan Sofian, seseorang yang hadir itu dapat terlibat dalam unsur tindak pidana lantaran menjadi bagian dari perwujudan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku lain.
"Apakah kehadiran untuk orang lain walaupun menonton, dapat ditafsirkan dia memiliki kontribusi dalam mewujudkan tindak pidana tersebut. Jadi dilihat dari aspek itu, aspek kontribusinya," ujarnya.
"Dia berani melakukan karena ada faktor-faktor lain yang hadir di tempat itu untuk mewujudkan tindak pidana. Nah itu bisa ditafsirkan sebagai ada kontribusi dari aktor lain," pungkasnya.
Adapun dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli guna memberi keterangan di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Ahli Pidana Sebut Perintah Sikap Tobat Mario Dandy ke David Ozora Bagian dari Proses Penganiayaan
Terkait saksi ahli ini, sejatinya jaksa telah memanggil tiga orang saksi ahli untuk memberi keterangan pada sidang hari ini.
Akan tetapi dijelaskan jaksa bahwa saksi ahli yang dapat hadir dalam sidang kali ini hanya satu orang yakni Ahmad Sofian seorang ahli pidana materil.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Ahmad Sofian hadir dengan menggunakan baju batik berwarma coklat dengan celana berwarna hitam serta sepatu hitam.
Sofian terpantau telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 9.45 WIB.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.