Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Ahli Pidana, Ahmad Sofian dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang menjerat terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Dalam sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan Ahli Pidana, JPU menanyakan apakah upaya mengajak beberapa orang untuk melakukan tindak pidana 'masuk dalam kategori persiapan atau perencanaan'.
Baca juga: Ahli Pidana Sebut Perintah Sikap Tobat Mario Dandy ke David Ozora Bagian dari Proses Penganiayaan
"Apakah upaya upaya untuk mengajak beberapa orang ingin melakukan tindak pidana, itu termasuk dalam suatu persiapan atau masuk dalam suatu perencanaan?," tanya JPU.
Ahmad pun menjelaskan bahwa sebenarnya perencanaan dapat dilakukan oleh satu aktor maupun lebih dari satu.
"Ya perencanaan bisa dilakukan oleh satu orang, satu aktor, bisa juga dilakukan lebih dari satu orang, beberapa aktor," jelas Ahmad, dalam sidang tersebut.
Baca juga: Ahli Pidana Materil Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Perkara Penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas
Menurutnya, jika tindakan perencanaan ini melibatkan beberapa aktor, tentu harus dilihat dari segmen lain yang terkait dengan perannya.
"Kalau dia melibatkan beberapa aktor, maka kita akan melihatnya dari segmen yang lain, apakah di situ ada menyuruh melakukan, ikut serta melakukan, menganjurkan melakukan, membantu melakukan," kata Ahmad.
Namun jika tindakan perencanaan dilakukan oleh satu orang, maka tidsm perlu melihat pada aspek lainnya.
"Kalau dia satu orang, nggak perlu kita mengaitkan dengan aspek-aspek perluasan pertanggungjawaban pidana yang saya sebutkan tadi," tegas Ahmad.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Baca juga: Ahli Pidana Materil Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Perkara Penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara.