TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara dipaksa untuk berutang melalui pinjaman online (pinjol) dan koperasi.
Hasil pengajuan pinjaman kemudian dipakai oleh seorang atasan para petugas PPSU yang menjabat sebagai kepala seksi untuk kepentingan pribadinya.
Usut punya usut, sosok kepala seksi yang diduga berulah itu adalah Marihot Hutagalung.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Marihot Hutagalung saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan di Kantor Kelurahan Kelapa Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Hal tersebut diungkapkan Yusuf (24), seorang petugas PPSU Kelapa Gading Barat yang juga dipaksa meminjam uang ke koperasi.
"Dia kepala seksi yang ngurusin petugas PPSU, dia ASN, atasan lah," ucap Yusuf, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Pemkot Jakut Usut Soal Info PPSU Dipaksa Berutang Pinjol
Sosok Marihot Hutagalung
Sedikit informasi mengenai sosok Marihot Hutagalung, kepala seksi yang diduga memaksa petugas PPSU ngutang di pinjol dan koperasi.
Hanya saja dari penelusuran Tribunnews.com, Marihot Hutagalung yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pernah mengisi beberapa jabatan di Kantor Kelurahan Kelapa Gading.
Ia pernah menjadi Kepala Seksi Prasarana, Sarana, dan Kebersihan Lingkungan pada 2015.
Kemudian pada 2017, Marihot Hutagalung menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup.
Tiga tahun kemudian, Marihot Hutagalung menjadi Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan hingga sekarang ini.
Harta Kekayaan Marihot Hutagalung
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Marihot Hutagalung tercatat sudah melaporkan harta kekayaannya sejak 2015.
Saat itu, harta kekayaan yang dilaporkannya minus Rp 462 juta, tepatnya Rp -462.259.986 bila merujuk pada tampilan hasil pencarian harta kekayaan di situs elhkpn.kpk.go.id.
Namun ketika laporan harta kekayaan itu diunduh, tercatat harta Marihot Hutagalung mencapai Rp 1.537.740.014.
Ketika 2018, harta kekayaan Marihot Hutagalung tertulis hingga Rp 347.740.014.
Sejak tahun itu, harta kekayaan Marihot Hutagalung terus mengalami kenaikan sepanjang tahun hingga di atas Rp 1 miliar pada 2020.
Puncaknya, berdasarkan laporan harta kekayaan per 16 Maret 2022, Marihot Hutagalung memiliki kekayaan sebesar Rp 1,9 miliar, tepatnya Rp 1.944.853.821.
Meski hanya memiliki satu bidang tanah, tapi nilai tanah dan bangunan itu mencapai Rp 3,5 miliar.
Ia juga memiliki dua kendaraan dengan nilai Rp 94,8 juta serta kas dan setara kas Rp 53.821.
Bila melihat data di atas, seharusnya, harta kekayaan Marihot Hutagalung mencapai Rp 3.594.853.821.
Hanya saja ia memiliki utang sebanyak Rp 1.650.000.000 sehingga mengurangi nilai asetnya.
Sehingga harta kekayaan Marihot Hutagalung mencapai Rp 1.944.853.821.
Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Marihot Hutagalung dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Selasa (11/7/2023):
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.500.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 121 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp 3.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 94.800.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp 4.800.000
2. MOBIL, SUZUKI IGNIS Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 90.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 53.821
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 3.594.853.821
UTANG Rp 1.650.000.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 1.944.853.821
Ulah Marihot Hutagalung Dibongkar Anak Buah
Ulah Marihot Hutagalung yang diduga memaksa sejumlah petugas PPSU untuk berhutang, dibongkar oleh anak buahnya.
Satu di antaranya Maulana (53) yang mengaku menjadi korban pemaksaan dari Marihot selama selama dua tahun terakhir.
Maulana juga mengatakan, sejumlah anggota PPSU Kelapa Gading Barat yang lain juga mengalami hal serupa.
Dikutip dari Kompas.com, setidaknya diduga ada beberapa kasus yang melibatkan Marihot.
Pertama, dugaan meminjam uang senilai Rp 1 juta kepada sejumlah anggota PPSU Kelapa Gading Barat pada Januari 2022.
Namun, pinjaman ini disebut tidak pernah dikembalikan.
Kedua, diduga menggunakan data pribadi anggota PPSU Kelapa Gading Barat untuk meminjam uang secara online melalui aplikasi Kredivo pada medio 2022.
Ketiga, diduga memaksa anggota PPSU Kelapa Gading Barat itu mengikuti sebuah koperasi bernama Koperasi Simpan Pinjam Murni yang beralamat di Jakarta Timur.
Keempat, diduga meminta uang senilai Rp 1 juta kepada anggota PPSU Kelapa Gading Barat.
Uang ini disebut sebagai ucapan terima kasih selama Marihot menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelapa Gading Barat.
Kisah serupa juga datang dari petugas PPSU lainnya yaitu Yusuf.
Ia bercerita, sedikitnya ada empat orang petugas PPSU Kelapa Gading Barat yang dipaksa meminjam uang ke koperasi oleh oknum kepala seksi tersebut.
Semua petugas PPSU tersebut meminjam di koperasi yang sama, juga dengan nominal yang sama sebesar Rp 20 juta.
"Kalau yang koperasi empat orang, yang pinjol kurang paham. Koperasi barengan semua, semua rata Rp 20 juta," kata Yusuf.
Yusuf menuturkan, pada sekitar satu tahun lalu dirinya memang mengajukan pinjaman ke koperasi di bilangan Cakung, Jakarta Timur dengan plafon Rp 20 juta.
Ketika pinjaman itu tinggal empat kali cicilan lagi, Yusuf diminta Marihot untuk mengajukan pinjaman kedua dengan uang pencairannya dipotong untuk menutupi sisa cicilan.
Yusuf mengaku tidak ingin meminjam untuk kedua kalinya.
Namun, karena ada unsur paksaan dari oknum kepala seksi tersebut, mau tidak mau Yusuf mengajukan kembali pinjaman dengan nominal Rp 20 juta ke koperasi.
"Yang pertama itu sisa tanggungan sisa 4 bulan, awalnya saya nggak mau, terus dia bilang ya sudah sini gua yang pake, daripada nggak ada yang pake," ucap Yusuf.
Akhirnya pengajuan pinjaman kedua pun disetujui koperasi dan uang yang cair nominalnya sekitar Rp 8 juta.
Mirisnya, dari total pencairan Rp 8 juta, Yusuf hanya menerima Rp 500 ribu dari yang bersangkutan.
"Terimanya Rp 8 jutaan dia, saya cuma dikasih Rp 500 ribu," kata Yusuf.
Yusuf mengaku tak berani menolak suruhan Marihot untuk mengajukan pinjaman ke koperasi karena sadar dirinya hanyalah anak buah.
Yusuf takut pekerjaannya ke depan tidak nyaman jika tidak menuruti perintah oknum kepala seksi tersebut.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino) (Kompas.com)