TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Nasib guru spiritual atau dukun inisial AN (51) yang jadi dalang tewasnya tiga orang saat ritual mandi malam Jumat pada Kamis (13/7/2023) di Danau Quary, Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kini sang dukun telah ditetapkan sebagai tersangka, terancam lima tahun penjara dan telah ditahan di Polres Bogor.
Sementara itu penanganan kasus telah diambil alih penanganannya oleh Polres Bogor dari Polsek Cigudeg.
Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti sejumlah pakaian korban hingga alat yang digunakan pelaku seperti baskom alumunium untuk memandikan korban dan minyak gondo mayit.
Tersangka AN ini mengklaim dirinya bisa menyembuhkan keterbelakangan mental korban berinisial DV alias MDS (20) warga Kecamatan Rumpin.
Dalam proses penyembuhan oleh Dukun AN ini, pihak keluarga korban membayar sebesar Rp 2 Juta.
Pada praktiknya korban dimandikan di tepi Danau Quary yang juga menggunakan minyak gondo mayit.
Minyak gondo mayit ini terpantau berupa minyak kehitaman dengan tempatnya yang berbentuk tabung disertai beberapa tulisan Arab di bagian bawahnya.
Namun saat pada saat pelaksanaannya, diduga karena terpeleset, korban DV ini berontak sehingga masuk ke area dalam danau bahkan dua kerabat yang memeganginya pun turut ikut tenggelam.
Di sekitar lokasi kejadian, juga ditemukan sisa-sisa sesajen berupa bunga-bunga dan kendi air yang ditaruh di atas pelepah pisang.
Jadi Tersangka, Dukun yang Sebabkan Tiga Warga Tewas di Danau Quarry Bogor Terancam Penjara 5 Tahun
Guru spiritual atau dukun berinisial AN yang sebabkan tiga warga tewas saat ritual mandi malam Jumat pada Kamis (13/7/2023) malam lalu di Danau Quary, Cigudeg, Kabupaten Bogor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini telah diambil alih penanganannya oleh Polres Bogor dari Polsek Cigudeg.
"Proses penyidikan yang tadinya dilakukan oleh Polsek Cigudeg kami ambil alih ke Polres Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).