News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Lusa, Mario Dandy Bakal Hadirkan Saksi Meringankan di Persidangan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anak dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Warta Kota/YULIANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Mario Dandy akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan lanjutan bagi anak eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun itu akan dilaksanakan pada Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Ahli Pidana Sebut Apa yang Dialami David Termasuk Penganiayaan Berat, Masuk Pasal 351 Ayat 2

Pada persidangan tersebut, Mario Dandy bersama tim penasihat hukumnya diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi a de charge atau yang meringankan baginya.

"Selasa, 25 Juli 2023. 10:00 WIB sampai dengan selesai. Ahli dan saksi a de charge dari terdakwa melalui penasihat hukumnya. Ruang Sidang Utama," dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2023).

Sementara untuk temannya yang juga duduk di kursi terdakwa, yakni Shane Lukas, akan menjalani persidangan lanjutan dua hari setelahnya.

Baca juga: Restitusi Mario Dandy Cs ke David Ozora, Jonathan Latumahina: Kalau Gak Mau Bayar, Ganti Kurungan

Agenda persidangan bagi Shane Lukas pun sama dengan Mario Dandy, yakni pemeriksaan saksi a de charge.

"Kamis, 27 Juli 2023. 10:00:00 sampai dengan selesai. Ahli dan saksi a de charge dari terdakwa melalui penasehat hukumnya. Ruang Sidang Utama."

Khusus agenda pemeriksaan saksi a de charge, Majelis Hakim memang sudah menjadwalkan dipisah bagi kedua terdakwa.

Selama agenda tersebut, persidangan akan dilaksanakan secara bergantian, di mana Mario Dandy pada Hari Selasa, sementara Shane pada Hari Kamis.

"Jadi untuk Hari Selasa depan, giliran dari tim penasihat hukum Mario, ya saksi ataupun ahli. Dan minggu depannya lagi kita beri kesempatan. Demikian juga untuk terdakwa Shane, Hari Kamis depan," ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan Selasa (18/7/2023).

Baik dari tim penasihat hukum Mario Dandy maupun Shane Lukas enggan memberi tahu siapa saksi a de charge yang akan dihadirkan nanti.

Saat jaksa penuntut umum mempertanyakan, mereka enggan menjawabnya.

Penasihat hukum hanya meminta aga jaksa penuntut umum hadir di persidangan mendatang.

"Berbeda (dengan saksi a de charge Mario). Silakan jaksa saja hadir di persidangan," ujar Happy Sihombing, penasihat hukum Shane Lukas dalam persidangan Selasa (18/7/2023).

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat terencana.

Baca juga: Ayah David Ozora Tak Masalah Jika Mario Dandy Tak Mau Bayar Restitusi Asal Diganti Hukuman Penjara

Teruntuk Mario Dandy, telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini