Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali memberikan predikat Kota Layak Anak kategori Nindya Tahun 2023 kepada Pemerintah Kota (PemKot) Tangerang Selatan.
Ini menjadi prestasi baru tingkat nasional yang diperoleh 'kota termuda' di Provinsi Banten itu.
Penghargaan yang diberikan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga ini diterima oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (22/7/2023).
"Alhamdulillah saya mewakili Bapak Wali Kota Tangerang Selatan kembali mendapatkan penghargaan dari KemenPPPA. Di mana menerima penghargaan Kota Layak Anak, ini kategori Nindya," kata Pilar, setelah menerima penghargaan tersebut.
Baca juga: Menteri PPPA Minta Media Massa Berperan Ciptakan Tayangan Layak Anak
Penghargaan ini, kata dia, merupakan hasil kerja sama seluruh pihak di Tangerang Selatan.
Menurutnya, hal ini dibuktikan dengan adanya komitmen dalam menghadirkan kebijakan dan program yang memberikan ruang serta pemenuhan hak bagi anak-anak.
"Penghargaan ini menjadi semangat bagi kami untuk terus meningkatkan fasilitas dan juga layanan, bagaimana anak-anak di Tangerang Selatan bisa terus hidup layak, hidup aman, hidup sejahtera dan juga mereka bisa berkembang dengan baik di kota yang kita cintai ini. Termasuk memenuhi hak-hak anak," tegas Pilar.
Sementara itu, pemenuhan hak anak itu diwujudkan melalui berbagai program, mulai dari infrastruktur hingga berbagai program perlindungan anak.
"Seperti fasilitas-fasilitas untuk anak di taman, pojok anak di rumah sakit hingga kelurahan. Termasuk memberikan pelayanan dan pendampingan secara penuh terhadap korban kekerasan, dan masih banyak lainnya," jelas Pilar.
Pilar meminta jajarannya untuk terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya kelompok anak, melalui berbagai program yang semakin baik.
"Mudah-mudahan ke depan kita bisa tingkatkan prestasinya jadi kota layak anak tingkat utama," pungkasnya.
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengatakan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap komitmen yang diberikan oleh Provinsi, Kabupaten maupun Kota dalam menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi anak Indonesia.
"Negara berkewajiban memenuhi semua hak anak, melindungi dan menghargai pandangan anak," kata Bintang.
Oleh karena itu, penghargaan yang diberikan ini harus memenuhi beberapa indikator yang telah ditetapkan.
"Dalam melakukan evaluasi untuk kabupaten kota layak anak, berbagai indikator telah dicermati, dipantau dan dianalisis yang berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021," jelas Bintang.
Ia meyakini bahwa dibutuhkan kerja sama dalam mewujudkan Kabupaten/Kota layak anak, hal ini dapat dimulai dari komitmen kepala daerah, serta kolaborasi bersama legislatif, yudikatif, unsur masyarakat, dunia usaha hingga media.
"Dan yang utamanya juga peran keluarga dan anak," pungkas Bintang.