Mengenai hal ini dikatakan Happy pihaknya sejatinya memanggil dua saksi meringankan untuk Shane Lukas.
Akan tetapi Happy menuturkan lantaran satu saksi lain belum bisa memastikan hadir, oleh sebabnya hanya satu saksi yang akan hadir.
"Tadinya dua orang tapi yang satu lagi belum pasti atau masih tentatif. Mungkin baru bisa minggu depan," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Ahli Pidana & Saksi Paman David di Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.