TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan anggota Polda Metro Jaya terlibat melakukan penganiayaan kepada terduga pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) hingga tewas.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mempertanyakan tugas pengawasan melekat oleh pimpinan satuan kepolisian terhadap jajaran anggotanya yang menangani kasus tersebut.
"Dalam peristiwa ini, ini tentu yang patut dipertanyakan juga adalah pengawasan melekat pimpinan terhadap anggota-anggota yang menangani kasus narkoba tersebut," kata Yusuf kepada Tribunnews.com, Sabtu (29/7/2023).
Berkenaan dengan ini Kompolnas akan meminta klarifikasi kepada Polda Metro Jaya soal bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan reserse sehingga peristiwa penganiayaan sampai membuat korban tewas bisa terjadi.
"Untuk hal ini Kompolnas berkoordinasi dan meminta klarifikasi kepada Polda Metro Jaya," ungkap Yusuf.
Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso juga meminta ada pertanggungjawaban dari pimpinan kepolisian dalam hal ini Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky selaku atasan langsung yang berwenang menangani kasus narkoba.
Sugeng bahkan menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto harus memberhentikan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya sebagai bentuk pertanggung jawaban yang bersangkutan selaku pimpinan.
"Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik yang akan dilaksanakan dan juga harus mencopot Dirnarkobanya, Kombes Hengky karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya," kata Sugeng.
Sebagai informasi, Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra mengatakan sembilan anggota Polda Metro Jaya yang melakukan penganiayaan dikenakan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.
Nursyah menyebut saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk nantinya dilakukan sidang kode etik profesi.
"Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," ucap dia.
Sebelumnya, Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga terbunuh oleh anggota Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada sembilan orang anggota yang diduga melakukan pelanggaran dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.
Anggota itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S. Namun, untuk anggota berinisial S masih dalam proses pencarian.
"Telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan hukum kepada seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan narkotika di Jakarta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: 9 Polisi Penganiaya Terduga Pelaku Narkoba Hingga Tewas Terancam Dipecat
Trunoyudo mengatakan delapan orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Kemudian mereka semua sebagai terperiksa oleh Bid Propam sebagai pelanggar kode etik profesi yang kemudian dilakukan langkah langkah oleh Bid Propam untuk melakukan pendalaman khususnya perbuatan melawan hukum ini," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari delapan anggota itu, tujuh di antaranya ditahan.
Hengki mengatakan tujuh anggota itu terbukti melakukan tindak pidana selain pelanggaran etik.
"Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang masih DPO," ucapnya.
"Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," sambungnya.
Baca juga: Anggota Aniaya Terduga Pelaku Narkoba Hingga Tewas, Polda Metro Jaya Dalami Surat Tugas
Meski begitu, pihak kepolisian belum merincikan terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan sehingga membuat terduga pelaku narkoba tersebut meninggal dunia.
Hengki hanya menyebut para anggota itu melakukan kekerasan sehingga DK meninggal dunia.
"Adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," jelasnya.
Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.