Dalam rapat tersebut, pihak pengawas pertandingan membeberkan peraturan PSSI yang mewajibkan stadion streil dua hari sebelum pertandingan.
"Mereka menyatakan selama 1x48 jam stadion itu tidak boleh dilakukan untuk kegiatan selain untuk pertandingan sepak bola," kata Tri.
Oleh sebab itu, pihaknya terpaksa mencabut izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga untuk kegiatan senam Anies Baswedan yang digelar PKS.
"Itulah kondisi yang ada, melalui proses berjenjang, saya kira inilah kita meluruskan, bahwa sepenjang ketentuan yang ada sepanjang kewenangan yang ada itu di Pemerintah Kota Bekasi itu akan kita berikan," tegas dia.
Siapa Sosok Tri Adhianto?
Mengutip BekasiKota.go.id, pemilik nama lengkap Tri Adhianto Tjahyono lahir di Jakarta, 3 Januari 1970.
Tri Adhianto ternyata memiliki riwayat pendidikan tinggi bergelar Doktor.
Saat ini, Tri Adhianto merupakan politikus Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi sejak 7 Januari 2022.
Ia ditugaskan setelah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa dan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Sebelumnya, Tri Adhianto merupakan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2018–2022.
Dalam karier kerjanya, Tri sempat ditempatkan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di PT Kereta Api Indonesia (KAI) selama kurang lebih 1 tahun, yakni tahun 1993-1994.
Tahun 1994 ia menempati posisi baru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung.
Mulai dari staf hingga menjabat sebagai koordinator jembatan timbang se-Provinsi Lampung.
Pada Oktober 2000 ia pindah dan mengabdi di Pemerintah Kota Bekasi.