Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mencabut izin acara Anies Baswedan di Stadion Patriot Candrabhaga akhir pekan lalu.
Diketahui acara Anies Baswedan yang bertajuk 'Senam Bareng Rakyat' itu rencananya digelar pada Sabtu (29/7/2023).
Namun acara itu batal lantaran sehari sebelumnya Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengirimkan surat pembatalan izin penggunaan tempat.
Tri Adhianto mengatakan alasan mengapa acara Anies harus dibatalkan.
Dia selaku Plt Wali Kota Bekasi pun meminta maaf.
Tri Adhianto menjelaskan kronologis pencabutan izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga untuk acara Senam Bareng Rakyat PKS dan Anies Baswedan.
Baca juga: Merasa Dirugikan, DPD PKS Bekasi Tempuh Jalur Hukum, Buntut Acara Senam Bareng Anies Batal Digelar
Tri mengatakan pihaknya memang sempat menerbitkan izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga untuk acara senam tersebut.
"Memang ada satu proses administrasi yang memang harus dilakukan oleh kepala daerah (penerbitan izin)," kata Tri.
Proses pengajuan izin, lanjut dia, ada pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) selaku perangkat teknis pengelolaan stadion.
"Prosesnya adalah bahwa setelah adanya surat permohonan yang dilakukan oleh PKS itu kemudian dibahas ditingkat Dinas Olahraga kemudian berjenjang dikeluarkanlah izin," jelas dia.
Pada Kamis (27/7), pihak Dispora diundang rapat di Polres Metro Bekasi Kota bersama panitia pelaksana pengawas petandingan Liga 1.
Stadion Patriot Candrabhaga di hari yang sama dengan acara senam bareng Anies Baswedan, berlangsung pertandingan antara Bhayangkara FC melawan PSM Makassar.
"Kemudian hari Kamis, ada undangan yang kemudian dilakukan di Polres dimana dihadiri oleh Match Comm (pengawas pertandingan) PSSI, ada suatu ketentuan terkait dengan pertandingan liga," ujar dia.
Dalam rapat tersebut, pihak pengawas pertandingan membeberkan peraturan PSSI yang mewajibkan stadion streil dua hari sebelum pertandingan.
"Mereka menyatakan selama 1x48 jam stadion itu tidak boleh dilakukan untuk kegiatan selain untuk pertandingan sepak bola," kata Tri.
Oleh sebab itu, pihaknya terpaksa mencabut izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga untuk kegiatan senam Anies Baswedan yang digelar PKS.
"Itulah kondisi yang ada, melalui proses berjenjang, saya kira inilah kita meluruskan, bahwa sepenjang ketentuan yang ada sepanjang kewenangan yang ada itu di Pemerintah Kota Bekasi itu akan kita berikan," tegas dia.
Siapa Sosok Tri Adhianto?
Mengutip BekasiKota.go.id, pemilik nama lengkap Tri Adhianto Tjahyono lahir di Jakarta, 3 Januari 1970.
Tri Adhianto ternyata memiliki riwayat pendidikan tinggi bergelar Doktor.
Saat ini, Tri Adhianto merupakan politikus Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi sejak 7 Januari 2022.
Ia ditugaskan setelah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa dan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Sebelumnya, Tri Adhianto merupakan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2018–2022.
Dalam karier kerjanya, Tri sempat ditempatkan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di PT Kereta Api Indonesia (KAI) selama kurang lebih 1 tahun, yakni tahun 1993-1994.
Tahun 1994 ia menempati posisi baru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung.
Mulai dari staf hingga menjabat sebagai koordinator jembatan timbang se-Provinsi Lampung.
Pada Oktober 2000 ia pindah dan mengabdi di Pemerintah Kota Bekasi.
Saat di Pemerintah Kota Bekasi, Tri ditempatkan di Dinas Perhubungan.
Ia dipercaya menjadi Kepala Seksi Pengendalian Operasional hingga menjadi Kepala Bidang Lalu Lintas.
Tri juga sempat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Karier Tri Adhianto semakin naik, ia di angkat menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang kemudian dirubah menjadi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.
Pada 2018 Tri Adhianto menjadi Wakil Wali Kota Bekasi mendampingi Rahmat Effendi.