News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yuk, Pahami Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor agar Tidak Salah Paham!

Penulis: Nurfina Fitri Melina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB)

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023.

Program ini memberikan keringanan kepada masyarakat karena membebaskan wajib pajak dari denda atau sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Terkait program pemutihan pajak ini tidak sedikit masyarakat yang masih salah paham. Masyarakat sebagai wajib pajak menganggap dengan adanya program pemutihan ini berarti tidak perlu lagi membayar pajak sama sekali alias gratis karena sudah telat membayar.

Nah, sebenarnya tidak demikian. Program pemutihan pajak berarti penghapusan sanksi administrasi yang diberikan terhadap bunga atau denda yang seharusnya dibebankan sebesar 2 persen per bulan dari nilai pajak.

Dengan kata lain, pemilik kendaraan bermotor tetap harus membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan, tetapi besaran nilai pajaknya lebih ringan karena tidak perlu membayar denda pajak.

Jadi, yang dihapuskan adalah denda pajaknya, bukan keseluruhan jumlah pajak yang wajib dibayarkan, ya!

Program pemutihan pajak ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.

Selain itu, diharapkan program penghapusan denda pajak ini juga membentuk kesadaran wajib pajak yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan sehingga bisa turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.

Program pemutihan pajak ini sudah berlaku sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023. Yuk, jangan sampai lewatkan kesempatan bermanfaat ini untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini