Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara dinilai belum melibatkan masyarakat secara aktif.
Padahal partisipasi masyarakat dibutuhkan, terlebih bagi yang terdampak langsung.
"Dalam prosesnya, rancangan Pergub ini jauh dari partisipasi publik. Seharusnya dalam proses ini ada pelibatan aktif dari berbagai elemen masyarakat yang berdampak langsung," ujar Pengacara Publik LBH, Natalia Naibaho dalam Konferensi Pers Koalisi Ibukota, Minggu (13/8/2023).
Baca juga: Polusi Udara DKI Jakarta Disebut Terburuk di Dunia, KLHK: Perlu Ada Data Pembanding
Kemudian tak kalah penting, Pergub yang nantinya diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi itu mesti menghimpun pandangan pakar, serta lembaga-lembaga yang terkait.
"Penting untuk melibatkan pakar, akademisi, dan juga lembaga masyarakat yang fokus terhadap isu lingkungan hidup," katanya.
Pergub tersebut pun diharapkan tak hanya menumpahkan kesalahan kepada masyarakat terkait pencemaran udara akut di Jakarta.
Sebagai contoh, imbauan semestinya tak hanya ditekankan dari sektor transportasi, seperti uji emisi kendaraan hingga penggunaan transportasi publik.
Namun Pergub tersebut mestinya juga berfokus pada sektor industri yang tak sedikit menyumbang polusi udara.
Menurut Juru Kampanye Energi dan Iklim Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu, pertanggung jawaban industri dalam persoalan ini cenderung tak seagresif terhadap masyarakat kecil.
Baca juga: Dampak Pencemaran Udara: Kesehatan, Tumbuhan, Efek Rumah Kaca dan Rusaknya Lapisan Ozon
Dia mencontohkan, kegiatan rumah tangga seperti membakar sampah akan lebih cepat kena tegur ketimbang pembakaran di pabrik yang jauh lebih mencemari udara.
"Wajar kalau yang bakar sampah disamperin, dipermalukan, tapi perusahaan yang jelas-jelas cerobongnya keluar asap itu enggak ada tindakan sama sekali. Karena kebijakannya masih melindungi gitu," ujar Bondan.
Begitu diteken, Pergub Strategi Pengendalian Pencemaran Udara ini diharapkan tak hanya sekadar retorika.
Bondan berpandangan bahwa masyarakat mesti dapat transparansi pelaksanaan Pergub tersebut.
"Kita harus melihat bagaimana nanti implementasinya dan bagaimana publik bisa memantau keberhasilan implementasinya, tentunya dengan data-data," katanya.
Sebagai informasi, wacana Pergub DKI Jakarta tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara mencuat saat disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto beberapa waktu lalu.
Katanya, Pergub ini merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Baca juga: Kendalikan Pencemaran Udara, Pemprov DKI Terapkan Aturan Uji Emisi
"Dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh Pak Gubernur itu Pergub untuk pengendalian pencemaran udara," kata Asep dalam jumpa pers di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat (11/8/2023).
Nantinya, Pergub itu akan memuat sejumlah strategi untuk mengatasi pencemaran udara di Jakarta.
Di antara strategi-strategi itu, terdapat pengujian emisi.
Asep menyebutkan bahwa ada komitmen bersama yang telah ditanda tangani Dinas LHK se-Jabodetabek terkait pengurangan emisi tersebut.
"Kami se-Jabodetabek sudah tanda tangan komitmen bersama untuk mengurangi pencemaran udara melalui uji emisi," ujarnya.