Keputusan tersebut ditetapkan sesuai surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi Jabodebek untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.
"Pemerintah menetapkan tarif LRT melalui Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban Pelayanan Publik, dengan membiayai selisih dari biaya yang diusulkan oleh operator LRT Jabodebek, agar biayanya lebih terjangkau bagi masyarakat banyak,” ujar Dirjen Perkeretaapian, Risal Wasal.
Besaran subsidi yang diberikan ke penumpang pun akan dipatok berbeda-beda, tergantung rutenya. Rute terjauh Harjamukti-Jati Mulya yang awalnya di patok tarif Rp 43.923, namun dengan adanya subsidi dari pemerintah sebesar 37 persen sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp 27.400.
Sementara tarif LRT rute Dukuh Atas-Harjamukti, subsidi yang akan diberikan pemerintah yaitu 34 persen.
Sehingga tarif yang harus dibayarkan Masyarakat yang akan menggunakan layanan dengan LRT rute Dukuh Atas-Harjamukti Rp 21.800, dari harga sebelumnya Rp 33.275
Untuk perjalanan dengan rute pendek, seperti dari Stasiun Cawang–Stasiun Halim sepanjang 4 km besaran tarif yang dipatok adalah Rp 7.100.