Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Haris Azhar mengaku tidak bersalah meski dirinya ditetapkan sebagai terdakwa buntut video podcast berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada'.
Adapun hal itu diungkapkan Haris pada saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Haris Azhar Sebut Tak Cari Untung Dari Akun Youtube: Saya Malah Rugi Karena Pakai Dana Pribadi
Hal bermula ketika Kuasa Hukum Haris, Nurcholis bertanya apakah kliennya itu meyakini apa yang dilakukan merupakan suatu hal yang benar.
Pada saat itu Haris pun dengan lantang menjawab bahwa dirinya meyakini bahwa yang dilakukannya itu memang sudah benar.
"Yakin," tegas Haris di persidangan.
"Anda tidak merasa bersalah untuk melakukan hal ini?" tanya Nurcholis lagi.
Mendapat pertanyaan itu kemudian Haris pun kembali menegaskan jawabannya.
Haris menegaskan bahwa dirinya mengklaim tidak bersalah atas apa yang ia lakukan.
"Saya tidak bersalah bukan merasa, saya tidak bersalah saya meyakini bahwa saya tidak bersalah," ungkapnya.
Baca juga: Jaksa Soal Judul Lord Luhut Apakah Bentuk Kekecewaan, Haris: Tidak Ada, Malah Saya Senang Dengan Dia
Saat itu pendiri Lokataru tersebut mengungkapkan bahwa apa yang dilakukannya bersama Fatia dan organisasi sipil lainnya semata-mata hanya membantu masyarakat khususnya yang ada di wilayah Intan Jaya, Papua.
"Karena apa yang saya lakukan bersama fatia bersama owi bersama 9 organisasi itu hanya hal kecil untuk membantu dari apa yang dialami oleh masyarakat di papua terutama masyarakat adat sekitar darewo project atau yang ada di Intan Jaya," tegasnya.
Dalam kesempatan itu tak hanya kuasa hukum yang melontarkan pertanyaan serupa, namun juga Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Cokorda kala itu pun juga coba menegaskan kembali apakah Haris Azhar merasa bersalah terkait kejadian tersebut.