Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di hadapan majelis hakim sidang kasus penganiayaan Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Dalam kesempatan itu Mario menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga serta korban David Ozora atas perbuatannya yang mengakibatkan anak Jonathan Latumahina itu sempat koma.
Pertama-tama dengan rasa penyesalan yang dalam dan hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada saudara Crystalino David Ozora dan keluarga atas dampak yang telah saya lakukan
Baca juga: Komentar Kejaksaan Agung Soal Beda Jauh Tuntutan Mario Dandy dengan Shane Lukas
"Pertama-tama dengan rasa penyesalan yang dalam dan hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada saudara Crystalino David Ozora dan keluarga atas dampak yang telah saya lakukan," ungkap Mario.
Melalui pleidoinya itu Mario juga mengaku kerap merasa menyesal dan bersalah pasca melakukan perbuatan keji terhadap David Ozora.
Selain itu dengan mengutip salah satu surat dalam Al Kitab, Mario juga mendoakanan kesembuhan David pasca mengalami sejumlah luka akibat aksi penganiayaan yang dilakukannya.
Baca juga: Shane Lukas Peluk Ayah, Mario Dandy Tenang Dituntut 12 Tahun Penjara
"Saya meyakini pemulihan terhadap saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalam Al Kitab Injil Lukas Satu ayat 37, sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.