TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sambil menangis, terdakwa Shane Lukas meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dirinya dari tuntutan hukum atas kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.
Adapun hal itu dirinya ungkapkan pada saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang penganiayaan David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
"Bahwa sekalipun demikian yang mulia, ketua dan hakim anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan yang mengutus perkara ini, berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan," ujar Shane dalam pleidoinya.
Lebih lanjut pada pleidoinya itu Shane mengatakan, jika nantinya majelis hakim tak mengabulkan permintaan bebasnya, ia pun meminta hukuman ringan atas kasus tersebut.
"Namun apabila majelis hakim yang mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya," sebutnya.
Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Shane Lukas tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Shane, lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.
Adapun kata Jaksa hal itu sudah berdasarkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Komentar Kejaksaan Agung Soal Beda Jauh Tuntutan Mario Dandy dengan Shane Lukas
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.