News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jambret Ponsel Warga Jepang Ketiban Sial, Kaki Patah Setelah Kecelakaan Saat Hendak Kabur

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jambret tertangkap warga di Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (20/8/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roni Febri (22), seorang jambret yang mengalami patah kaki setelah kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Sebelum kecelakaan, Roni berusaha untuk kabur setelah merampas ponsel milik warga negara Jepang yang tengah berswafoto bersama keluarganya usai car free day (CFD) pada Minggu (20/8/2023) lalu.

"Korban bersama anaknya sedang selfie. Kemudian datang pelaku menjambret HP-nya," kata Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona saat dihubungi, Jumat (25/8/2023).

Setelah merampas ponsel, pelaku mengalami kecelakaan tunggal karena kehilangan kendali hingga sepeda motornya menabrak pembatas jalan.

Baca juga: Emak-emak Terluka Melawan Jambret di Jakarta Timur

Kecelakaan yang dialami pelaku ini juga viral di sosial media.

Dalam video yang beredar, kaki pelaku bahkan terlihat bengkok.

"Pada saat dia jalan itu dia dengan kecepatan tinggi. Memang ada yang meneriaki, mungkin karena panik. Menabrak separator," ungkapnya.

Selepas kejadian, polisi kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke rumah sakit.

"Bahwa dari korban tidak buat LP. Karena yang penting HP-nya kembali. Pelaku diamankan tapi tidak ditahan soalnya dia sedang di RS, kondisinya cukup parah," jelas Bona.

Pelaku Residivis

Bona juga mengungkapkan Roni rupanya sudah seringkali melakukan penjambretan. Bahkan, ia pernah dibui karena aksinya.

"Kita kembangkan kita sedang lakukan pengembangan apakah ada TKP lain atau ada korban lain. Karena yang bersangkutan (pelaku) kan residivis kasus serupa, jambret juga tahun 2021. Sudah pernah divonis dan menjalani hukuman, pengadilan memutuskan 1 tahun," beber Bona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini