News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Amankan Sebilah Pisau hingga Potongan Bendera Merah Putih Bukti Penusukan Pasutri di Tebet

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (tengah) dan Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan (kiri) saat menampilkan barang bukti yang didapatkan pada kasus penusukan pasutri di Tebet, Selasa (29/8/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah berhasil meringkus Edy Rinaldi (40), pelaku penusukan terhadap pasangan suami istri (pasutri) yakni MY (60) dan H (43) di Tebet, Jakarta Selatan.

Polisi meringkus Edy saat yang bersangkutan sedang bersembunyi di kediaman saudaranya di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Senin (28/8/2023) malam.

Tak hanya itu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tebet turut mengamankan beberapa barang bukti dari tindak pidana tersebut.

"Perlu juga kami jelaskan beberapa barang bukti yang bisa kami amankan," kata Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Polisi Ungkap Pekerjaan Istri Korban Penusukan di Tebet: Renternir, Kini Alami Trauma Berat

Adapun barang bukti yang didapatkan polisi dalam perkara ini diantaranya yakni sebilah pisau dapur yang diduga digunakan oleh Edy dalam menghabis nyawa MY dan membuat H mengalami luka berat.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan potongan kain diduga bendera berwarna merah-putih yang digunakan oleh pelaku untuk membersikan pisau dari bercak darah.

Bahkan polisi juga mendapati rekaman CCTV yang merekam aktivitas pelaku usai melakukan penusukan.

"(Barang bukti) yaitu alat yang digunakan berupa senjata tajam sudah kami amankan, berupa potongan bendera merah putih atau yang pastinya cenderung merah dengan ada noda darah, kemudian pakaian korban dari yang meninggal dunia saudara MY (cek lagi), kemudian dari rekaman cctv," ujar Jamalinus.

Selanjutnya, pihak kepolisian kata Jamalinus akan melakukan kelengkapan berkas perkara dari Edy Rinaldi.

Setelah berkas tersebut lengkap, pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan.

"Kedepannya rekan-rekan kita akan melakukan atau melengkapi pemberkasan sehingga nanti pada akhirnya bisa kita limpahkan ke Kejaksaan," tukas dia.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus Edy Rinaldi (40) pelaku penusukan terhadap pasangan suami istri di Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (28/8/2023) malam.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, Edy berhasil diringkus di wilayah Bogor Jawa Barat setelah sempat buron.

"Alhamdulillah pada hari Senin, semalam pukul 23.30 WIB yang bersangkutan kami ringkus di daerah Bogor," kata Bintoro saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bintoro membeberkan motif atau alasan pelaku melakukan penusukan terhadap pasutri yang menyebabkan MY (61) tewas dan H (43) luka-luka.

Bintoro menyebutkan, pelaku dalam hal ini Edy mengaku merasa sakit hati dan direndahkan oleh korban karena kerap ditagih utangnya.

"Ya jadi bahasanya itu yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu punya uang dan tidak bisa membayar, jadi "kamu tuh punya uang punya utang tapi nggak bisa membayar pinjem terus ya" seperti itu di depan umum," kata Bintoro.

"Sehingga yang bersangkutan merasa direndahkan jadi melakukan tindakan itu," sambungnya.

Adapun jumlah utang yang dimiliki Edy terhadap korban adalah sejumlah Rp2 juta.

Dimana jumlah utang tersebut kerap diungkit dan ditagih oleh korban MY dan H sehingga membuat Edy merasa geram.

"Penyampaian perkataan dari pihak istri korban yg korban H ini, menyampaikan ke pelaku ER yang mana dalam penyampaiannya menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum," kata Edy.

"Objeknya adalah masalah utang piutang sebesar kurang lebih 2 juta rupiah," tukas dia.

Atas perkara ini, Edy terancam pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara dengan hukuman maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini