TRIBUNNEWS.COM - Tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat diberlakukan mulai hari ini, Jumat, 1 September 2023.
Besaran tilang bagi kendaraan roda dua atau motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Uji emisi akan dilakukan di 5 titik di Jakarta, yakni:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
Baca juga: Diterapkan Hari Ini, Simak Teknis Tilang Uji Emisi hingga Sebaran Titik Razianya
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihak kepolisian melakukan antisipasi petugas yang bermain-main saat melakukan penindakan.
"Tentunya operasi ini dalam pengawasan. Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia," ujar Doni, Kamis (31/8/2023), dikutip dari NTMC Polri.
Doni memastikan kegiatan uji emisi kendaraan akan sesuai dengan prosedur.
Ia meminta masyarakat sama-sama mengawasi proses uji emisi tersebut.
"Sehingga kegiatan-kegiatan ini dipastikan nanti sesuai prosedur, tidak ada penyimpangan. Dan tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait," jelasnya.
Doni juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan petugas nakal saat uji emisi.
Pihaknya, lanjut Doni, akan langsung menindak petugas tersebut.
"Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan," tandasnya.
(Tribunnews.com, Widya)