TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, yang juga politikus senior Partai Golkar DKI Ramly Muhammad menyurati Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri dan Kementerian ATR/BPN lantaran belum mendapat kejelasan soal laporan dugaan perusakan papan pada lahan miliknya di Kampung Pal Jaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Kami melakukan pengaduan kepada Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, Satgas Anti Mafia Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN RI, hingga ke Menkopolhukam RI Mahfud MD," kata kuasa hukum Ramly Muhammad, Karman, Jumat (1/9/2023).
Kuasa hukum lainnya, Yodi Daun mengatakan aduan ini berangkat dari laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya pada tanggal 27 Maret 2023 berdasarkan surat tanda terima laporan Nomor : STTLP/B/1637/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya kemudian mendisposisi laporan tersebut ke Polres Metro Kabupaten Bekasi Cikarang.
Setelah laporan tersebut dibuat, namun sampai saat ini pihaknya tak mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
Padahal lanjutnya, berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
"Sehingga kami tidak tahu apa yang menjadi kendala dari pada laporan kami, perkembangannya seperti apa," kata dia.