Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Shane Lukas, divonis hukuman selama lima tahun penjara.
Hal itu sesuai vonis yang dibacakan Hakim Alimin Ribut, dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023) hari ini.
Baca juga: Shane Lukas Divonis Hakim 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
Adapun hukuman terhadap Shane Lukas ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang menuntut Shane Lukas dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan hukuman terhadap Shane Lukas adalah keikutsertaannya dalam peristiwa penganiayaan korban anak David Ozora.
"Keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David," ucap hakim.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Hari Ini dalam Kasus Penganiayaan David
Sementara itu, pertimbangan majelis hakim meringankan hukuman terhadap Shane, yakni karena sempat mencegah perbuatan Mario Dandy meski terlambat.
Menurut hakim, pencegahan yang dilakukan Shane itu telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap David.
"Bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadal anak korban David," kata hakim Alimin Ribut, dalam persidangan.