News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kuasa Hukum Klaim Keluarga Mario Dandy Tak Mampu Bantu Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Dia juga dibebankan biaya restitusi Rp25 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. Tribunnews/Jeprima

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, merespons terkait bantuan dari keluarga kliennya dalam membayar restitusi Rp 25 Miliar.

Terdakwa Mario Dandy dibebankan membayar restitusi sebesar Rp 25.150.161.900 kepada korban David Ozora, terkait kasus penganiayaan yang menjeratnya.

Nahot mengatakan, sebagaimana diketahui saat ini keluarga dari kliennya juga tengah terjerat kasus lain, yakni ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo terkait kasus tindak pidana gratifikasi.

Baca juga: Pihak Mario Dandy Hormati Vonis Hakim, Bersyukur Perhitungan Restitusi yang Diajukan LPSK Ditolak

"Kalau untuk sampai mencakup keluarga, saya bisa sampaikan bahwa keluarganya sedang dalam proses hukum terhadap tindak pidana gratifikasi," kata Nahot, saat ditemui usai sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Sehingga, kata Nahot, seluruh aset dari keluarga Mario saat ini tengah di-freez atau dibekukan.

"Semua aset dari keluarga ini juga sama-sama kita ketahui sudah di-freez semua. Baik rekening maupun aset, apalagi keluarga mau, jawabannya mungkin akan dikaitkan dengan kemampuan keluarganya juga," ujar Nahot.

Baca juga: Hakim Sebut Mario Dandy Bakal Lanjutkan Aniaya David Jika Tak Dicegah Shane Lukas dan Natalia

Lebih lanjut, menurutnya, dalam keadaan seperti ini, keluarga Mario Dandy tak mampu membantu kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 25 Miliar itu.

"Saya rasa dengan keadaan seperti ini, sedang tidak mampu untuk melaksanalan restitusi itu," ungkap Nahot.

Meski demikian, Nahot menyampaikan, jika nantinya ditempuh langkah banding terkait kasus ini, maka soal restitusi itu akan dipertimbangkan kembali.

"Dan pada akhirnya pun restitusi itu sekarang, apabila nanti ada banding akan dipertimbangkan kembali baik di pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung (MA). Angkanya pun sebenarnya sampai saat ini belum fix ya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Pasca vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dan Mario Dandy Satriyo masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding.

"Atas putusan yang dijatuhkan, Anda punya hak untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding," ujar Hakim Alimin Ribut dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Majelis Hakim Sebut Mario Dandy Menikmati Aniaya David Ozora Hingga Lakukan Selebrasi

"Saya masih pikir-pikir yang Mulia," tutur Mario Dandy.

Hal senada juga diungkap jaksa.

"Masih pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini