TRIBUNNEWS.COM - Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu pendapatan daerah terbesar yang diambil dari masyarakat sebagai wujud kontribusi nyata terhadap pembangunan infrastruktur, ekonomi dan lainnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada tahun 2023 ini terus berinovasi dalam memberikan insentif kepada objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian dan pemerataan kepada wajib pajak terhadap seluruh lapisan masyarakat.
Bapenda DKI Jakarta berkomitmen terhadap kesejahteraan masyarakat dengan menerapkan prinsip proporsionalitas dalam pemberian pembebasan pajak serta mengeluarkan sejumlah peraturan pajak yang berkaitan dengan pengurangan dan pembebasan PBB, diantaranya:
Baca juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Lewat Mobile Banking BCA, BRI, BNI, dan Mandiri
1. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pengurangan PBB-P2 tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012, sebagai langkah konkret dalam memberikan dukungan kepada warga yang memenuhi kriteria dan kondisi tertentu.
Dukungan kepada wajib Pajak dalam kondisi tersebut diwujudkan dengan pemberian pengurangan PBB-P2 batas paling tinggi mencapai 50 persen dari PBB-P2 yang terutang, hal ini menjadi manifestasi nyata yang diberikan pemerintah terhadap berbagai situasi khusus yang dihadapi oleh wajib pajak. dengan kondisi, antara lain:
A. Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab tertentu lainnya, diberikan kepada wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin dan wajib pajak orang pribadi.
B. Kondisi objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Pengurangan diberikan dengan
Program ini memberikan manfaat yang konkrit bagi wajib pajak dalam situasi-situasi sulit atau luar biasa. Pengurangan PBB-P2 diberikan atas PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SPPT dan PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SKPD PBB-P2 adalah pokok pajak dan denda administrasi.
2. Pembebasan PBB untuk Pensiunan
Dalam upaya ini, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021, yang di dalamnya mencakup pemberian bebas pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) bagi para purnawirawan Polisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pensiunan Guru/dosen dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Para purnawirawan dan pensiunan telah memberikan jasa dan kontribusi yang berharga bagi bangsa dan negara. Dalam pengakuan atas pengabdian mereka, Pemerintah DKI Jakarta mengaku pentingnya memberikan keringanan pajak yang sesuai sebagai bentuk penghargaan dan dukungan.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 Program pembebasan PBB-P2 ini ditujukan untuk satu objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak. Objek pajak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan meliputi rumah tinggal non-komersial dan satuan rumah susun.
Langkah ini diambil untuk memberikan manfaat yang signifikan kepada purnawirawan dan pensiunan yang memiliki hak atas tempat tinggal.
3. Pembebasan PBB untuk Rumah Ibadah
Menyadari pentingnya peran rumah keagamaan dalam menjaga moral serta mendidik masyarakat, Pemerintah DKI Jakarta telah mengambil langkah inovatif yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 dengan memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan dan untuk mendukung peran positif dari rumah ibadah..
Penting untuk mencatat bahwa pembebasan PBB ini adalah wujud nyata dari dukungan pemerintah terhadap keragaman budaya dan keagamaan. Melalui langkah ini, Pemerintah DKI Jakarta ingin memberikan penghargaan kepada para pemangku kegiatan keagamaan yang telah banyak berkontribusi dalam pembentukan karakter dan moral masyarakat Jakarta.
Melalui Pembebasan PBB untuk rumah ibadah ini, Pemerintah DKI Jakarta berharap dapat terus memperkuat keragaman budaya dan agama serta membantu dalam memajukan dan mencerdaskan masyarakat Jakarta. Masyarakat diundang untuk memanfaatkan program ini sebagai wujud kontribusi positif bagi lingkungan sekitar dan perkembangan sosial di Jakarta.
Sebagai tahapan menuju keadilan dan pemerataan, program-program dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengurangan dan pembebasan PBB adalah bentuk upaya memberikan dukungan kepada berbagai segmen masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta telah menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan adil. (*)
Baca juga: Segera Bayar PBB dan Dapatkan Penawaran Spesial dari Bapenda DKI Jakarta Hingga September 2023