TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menerima permohonan audiensi untuk menampung keluhan penghuni Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (11/9/2023).
Audiensi diterima Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua.
Pada kesempatan itu, Inggard menampung keluhan penghuni mengenai pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Ratna Anita Lubis selaku Ketua Umum PWBC (Perkumpulan Warga Basura City) menyampaikan hasil rapat di DPRD Provinsi DKI Jakarta bahwa pembentukan P3SRS (versi pengembang) sepakat tidak disahkan.
"Alasannya karena dalam pengambilan keputusan itu tidak melibatkan warga jadi kita menggugat untuk tidak mengesahkan SK-nya," jelas Ratna Anita Lubis dalam keterangannya.
Baca juga: Sekjen APERSSI Jelaskan Pentingnya Pembentukan P3SRS Bagi Para Pemilik Apartemen
Menurut dia masalah Panmos ke P3SRS kurang lebih sudah 6 bulan.
"Harapan kita ke depannya mengembalikan hak-hak warga agar tidak dikuasai lagi oleh pengelola," ujar Ratna Anita Lubis.
Sementara itu, Triana Salim selaku Ketua Umum Forum P3SRS (versi warga) mengatakan organisasi yang dibentuk untuk memenuhi Undang-Undang Nomer 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.
"Menurut saya saat ini banyak permasalahan. Sekitar 10 tahun lebih kami berjuang untuk kemerdekaan hak milik bagi pemilik dan penghuni rumah susun yang selama ini tidak mendapatkan keadilan oleh pengembang. Yang berarti apa yang sudah mereka jual tapi tetep dipertahankan. Contohnya saja kita sebagai penghuni dan pemilik setiap bulannya masih ditarik biaya dengan alasan IPL yang harusnya berdasarkan Undang-Undang mereka tidak ada kewenangan lagi," jelas Triana.
"Forum P3SRS sebagai tim pengawasan masyarakat kami berharap setiap apartemen khususnya di Bassura City ini menjadi contoh yang baik karena suara warga mulai diperhatikan. Dimanapun pengembang maupun pengelola itu dibayar dari warga Bassura City sendiri dan diadakan rapat ulang sesuai dengan keputusan rapat hari ini," pungkas Triana Salim.
Wakil Ketua Umum P3SRS Nasional, Murdiyanto, mengatakan senada dengan lainnya akan membela warga intuk mendapatkan hak-haknya.
"Karena kita mendapat informasi dari P3SRS diapartemen Bassura kalau pembentukan P3SRS di Bassura City menyalahi perundang-undangan karena tidak menyertakan warga padahal secara Undang-Undang warga yang harus menyelengarakan bukannya pelaku pembangunan," ujar Murdiyanto.