TRIBUNNEWS.COM - Nando Kusuma Wardana (25) siap menerima kenyataan.
Ia sadar dua anaknya yang masih balita kelak membencinya setelah mengetahui peristiwa kematian Mega Suryani (24), ibu mereka.
Mega diketahui tewas di tangan Nando dengan cara yang sangat sadis.
Kini Nando mendekam di penjara, mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara dua anaknya dalam asuhan pihak keluarga Mega.
"Wajar kalau kamu benci sama ayah, ayah cuma bisa minta maaf. Suatu hari nanti kalau kamu sudah besar kamu pasti mengerti dan tahu ayah kamu seorang pembunuh, pembunuh mamamu," ucap Nando dikutip dari tayangan YouTube Official Net News.
Nasi sudah menjadi bubur. Nando menyesali pembunuhan yang dilakukannya.
Nando menghabisi nyawa Mega Suryani di rumah kontrakan mereka di Cikarang Barat, Bekasi, Kamis (14/9/2023).
Dua hari setelah kejadian, Nando menyerahkan diri ke polisi.
Baca juga: Jadwal Tayang Film A Haunting in Venice di Bekasi dan Bandung Hari Ini, 14 September 2023
Akibat perbuatan tersebut, Nando sadar anak-anaknya akan dibesarkan tanpa kehadiran orang tua.
"Kamu (anak-anak) gede tanpa ibu sama ayah, kamu yang sabar ya nak," ucap Nando.
Tak ada yang bisa dilakukannya selain minta maaf.
"Ayah cuma bisa minta maaf," ujar Nando.
KDRT
Sebulan sebelum pembunuhan terjadi, Nando ternyata sempat melakukan penganiayaan kepada Mega Suryani.
Penganiayaan itu sampai membuat Mega Suryani menderita luka lebam dan dibawa ke rumah sakit oleh pemilik kontrakan, Dewi.
Saat itu Dewi yang membukakan pintu kontrakan Mega Suryani karena dikunci Nando dari luar.
"Saya buka pintu kontrakan pakai kunci duplikat, saya bilang saya antar ke rumah sakit karena ada memar di dadanya," kata Dewi.
Mega Suryani bahkan melaporkan suaminya ke polisi karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tetapi Nando tak di penjara. Nando menyesali perbuatannya dan hendak memperbaiki rumah tangganya.
"Waktu itu sempat cerita Nando, kalau dia enggak mau cerai, masih saya sama Mega. Terus saya bilang yang sabar, istigfar, jangan kasar sama Mega," ucap Dewi kepada Nando.
Namun, Nando makin berulah meski sudah diberi kesempatan oleh Mega.
Bahkan makin menjadi-jadi. Ia membunuh Mega Suryani.
Akibat perbuatannya, Nando dijerat Pasal 339 dan 338 KUHPidana subsider Pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bunuh Mega Suryani, Nando Nangis Beri Pesan ke 2 Anaknya yang Masih Kecil: Wajar Kalian Benci Ayah