TRIBUNNEWS.COM - Sebagai pemilik kendaraan bermotor sekaligus wajib pajak yang taat aturan, Anda wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jenis pajak ini memiliki manfaat untuk membiayai pembangunan atau pemeliharaan jalan, serta meningkatkan sarana transportasi umum.
Dengan membayar PKB, wajib pajak juga turut berkontribusi dalam pembiayaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang merupakan program perlindungan atau asuransi untuk korban kecelakaan lalu lintas.
Sebagai wujud nyata memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program penghapusan denda pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebagaimana diketahui, program ini hadir dengan tujuan untuk menghapus sanksi administratif yang biasanya berupa bunga atau denda sebesar 2 persen per bulan dari nilai pajak. Artinya, para wajib pajak hanya perlu membayar jumlah pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau sanksi.
Diharapkan program ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat agar menjadi disiplin dalam membayar pajak, serta membantu pembangunan Kota Jakarta dapat berjalan dengan optimal.
Nah, program pemutihan ini bisa Anda manfaatkan sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023 mendatang. Jadi, bagi Anda yang belum sempat melunasi PKB, yuk segera lakukan pembayaran dan manfaatkan program pemutihannya!