TRIBUNNEWS.COM -- Memanfaatkan jabatan, seorang oknum perwira di Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI melakukan aksi tak senonoh terhadap bawahannya.
Anehnya lagi, aksi perwira berpangkat letnan satu (lettu) tersebut dilakukannya terhadap sejumlah bawahannya yang sesama jenis.
Diduga aksi penyimpangan seksual Lettu AAP terhadap anak buah dilakukan di mess pelaku dan Barak Remaja di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Laporkan Kapolres Bolmut atas Kasus Pelecehan, Bripda DS Beri Pengakuan: 8 Bulan Merasa Terancam
Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian menjelaskan, Lettu AAP sempat diamankan oleh satuannya pada 16 September namun kabur lewat jendela Kantor Staf 1/Intelijen saat borgol tangannya terlepas.
Namun aparat TNI berhasil menangkapnya kembali.
Hendhi menjelaskan, kini ia sudah ditahan di sel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten.
Hendhi menyebutkan Lettu AAP ditahan karena dugaan kasus kekerasan seks dan sempat kabur.
"Kemudian yang bersangkutan sekarang sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang. (Alasan penahanan) awalnya karena (dugaan kekerasan seksual) ini, kemudian yang kedua karena kabur," ujar Hendhi.
Menurut Hendhi setelah sempat kabur, akhirnya Lettu AAP menyerahkan diri ke Denpom Jaya/1 Tangerang, Rabu (20/9/2023) malam.
Menurut Hendhi Denpom Jaya/1 Tangerang telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan atas Lettu AAP.
"Dari Pom itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan," ucap Hendhi.
Baca juga: Viral Pelecehan Pedagang Keliling Terhadap Bocah di Tanjung Priok, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap
Ia menjelaskan saat kejadian Lettu AAP merupakan Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.
"Sekarang sudah menjadi perwira pertama, sudah tak ada jabatan lagi sekarang selama proses. Di tentara selama proses pemeriksaan, lepas jabatan semuanya," jelas Hendhi.
Menurut Hendhi penyidik Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa personel Batalion Artileri Pertahanan Udara lainnya, yang diduga mengetahui dugaan kekerasan seks yang dilakukan Lettu APP kepada para bawahannya itu.
"Hampir semua personel yang kira-kira mengetahui permasalahan itu, kami mintai keterangan. Semuanya kini sedang dalam proses," terang Hendhi.
Hendhi memastikan Lettu AAP akan dipecat bila terbukti melakukan kekerasan seks sesama jenis terhadap para bawahannya.
Menurut Hendhi selain sanksi internal, Denpom Jaya/1 Tangerang juga memproses dugaan pidana kekerasan seksual yang dilakukan Lettu AAP.
"Ancaman hukumannya, ada tambahan yang jelas dipecat kalau terbukti, di luar ancaman pidananya," ujar Hendhi.
Terungkapnya kasus Lettu AAP ini awalnya diungkap akun Instagram @ayoberanilaporkan4.
Akun tersebut menyebutkan setelah menjalani pemeriksaan oleh satuan dan ditahan, Lettu A ini melarikan diri karena diduga takut menjalani proses hukum.
"Lettu Arh Anggi diduga kuat melarikan diri melalui jendela dengan cara menjebolnya. Lettu Arh Anggi diduga kuat keluar satuan melalui tembok samping parkiran Staf 1/Intelijen yang langsung berbatasan dengan kampung dan melarikan diri ke arah Alam Sutra - Tangerang Selatan," kata akun @ayoberanilaporkan4.
Akun tersebut juga menjelaskan saksi pelapor dalam kasus ini adalah sejumlah Prajurit Tamtama Remaja Rai C berpangkat Prada.
Modus Lettu AAP adalah berupaya memperdayai untuk mengulum alat kelamin korban saat sedang tidur di barak.
Dari kesaksian pelapor kata akun tersebut ada yang mengaku menjadi korban Lettu AAP pada 2021 lalu. (Wartakota)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Oknum Perwira Kostrad Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis ke Sejumlah Bawahan,