TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polres Metro Depok tetapkan Ayu Agustina (19) sebagai tersangka dalam kasus penculikan anak yang dilakukan di Jalan TPU Karet, Cipayung, Kota Depok pada Rabu (20/9/2023).
Kepada awak media, Ayu mengaku nekat menculik bocah bernama Alfahriz Hidayat (11) sebagai pelampiasan karena putus dari pacarnya.
"Saya lagi banyak masalah saja Pak. Saya ditinggal pacar padahal udah janji sama orang tua mau nikahin," kata Ayu di Mapolres Metro Depok, Selasa (26/9/2023).
"Saya boring. Saya bosan. Iseng ajak anak-anak. Enggak diapa-apain Pak, cuma diajak ngobrol doang keliling," ujar Ayu.
Saat membawa kabur korbannya, Ayu mengaku hanya membawanya keliling menggunakan sepeda motor miliknya ke wilayah Cinere hingga Parung.
Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto membenarkan penetapan tersangka terhadap Ayu.
"Terkait kasus penculikan dengan tersangka yang sudah kami tetapkan, AA, 19 tahun. untuk korban, AH, masih di bawah umur, 11 tahun," kata Hadi.
Baca juga: Sinopsis Film Kidnap, Aksi Seorang Ibu Selamatkan Anaknya dari Penculikan, Malam Ini di Trans TV
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi Z 2587 CI yang digunakan pelaku untuk membawa korban.
Hadi menjelaskan, korban awalnya diiming-imingi pelaku akan diberikan layangan.
Lantas, korban yang sudah tertarik diminta untuk ikut dengan pelaku menggunakan sepeda motor.
"Pelaku melihat anak kecil sedang bermain layangan lalu pelaku berhenti dan memanggil anak tersebut," ujar Hadi.
"Lalu pelaku bujuk rayu anak tersebut dengan mengatakan "De ikut kakak yuk ambil layangan," ucap Hadi.
Kemudian, pelaku hendak menyerahkan anak tersebut kepada rekannya Andi Irawan di Setu Lebak Wangi Parung, Kabupaten Bogor.
Namun sesampainya di tempat yang telah dijanjikan, rekan pelaku tak ada di lokasi hingga akhirnya korban dibawa keliling dari Cinere hingga ke Setu Pengasinan, Sawangan.
"Tiba di Setu Pengasinan pelaku berhenti karena kehabisan bensin selanjutnya pelaku mengajak anak tersebut untuk ngamen agar mendapatkan uang untuk membeli bensin," ujar Fuady.
Sesampainya di Situ Pengasinan, korban menangis hingga menyita perhatian warga setempat dan akhirnya modus penculikan tersebut terungkap.
Kemudian, warga mengamankan pelaku lalu menyerahkannya ke Unit 1 Jatanras Polres Metro Depok yang sedang bertugas.
Sedangkan untuk korban sudah diserahkan ke orangtuanya dalam keadaan sehat.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Warta Kota/M. Rifqi Ibnumasy)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terungkap! Ini Motif Penculik Anak di Cipayung Depok: Pelampiasan karena Putus Cinta dengan Pacarnya