Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang diselundupkan oleh dua orang tersangka berinisial Z dan SB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, Z dan SB diketahui menyelundupkan sabu seberat 1,5 kilogram melalui Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (21/9/2023) lalu.
Baca juga: Berusaha Selundupkan 58,9 kg Sabu ke Indonesia, WNI Ditangkap di Malaysia
"Para pelaku ini memasukan (sabu) ke dalam sepatu, terbang menggunakan pesawat menuju ke Jakarta," kata Komarudin dalam konferensi pers, Rabu (27/9/2023)
Komarudin menerangkan, cara kedua pelaku memasukan narkoba ke dalam sepatu guna menghindari alat deteksi yang berada di bandara.
"Sebab kalau kita lihat sistem pemeriksaan di bandara kan kalau tidak bunyi tidak ada pemeriksaan," jelasnya.
Lebih lanjut kapolres juga mengatakan, usai mendapatkan sabu tersebut Z dan SB berangkat dari Aceh menuju Medan menggunakan jalur darat lalu terbang menuju Jakarta menggunakan pesawat.
Baca juga: Seorang Emak-emak di Asahan Diringkus karena Jual Sabu, 10 Paket Narkoba jadi Barang Bukti
Tak hanya berdasarkan pendalaman pihaknya, kedua pelaku kata Komarudin juga kerap menggunakan pola yang sama yakni sebanyak 7 kali.
"Dengan upah sekali mengantar Rp 50 juta dan barang yang berhasil diamankan sebanyak 1,516,70 atau 1,5 kilogram," ujarnya.
Alhasil atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2022 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya.