News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran 55 Ribu Butir Ekstasi, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran 55 butir ekstasi di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap upaya peredaran 55 ribu butir ekstasi yang hendak dilakukan oleh FA pria 31 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, ribuan butir ekstasi itu diletakkan FA dalam sebuah koper berukuran besar.

"Bahwa di Gunung Sahari, Sawah Besar diamankan satu tersangka inisial FA berumur 31 tahun yang didapati membawa satu koper. Setelah digeledah, pelaku hendak selundupkan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total 55 ribu butir," ujar Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Kaget Setengah Mati, Bandar Narkoba Kampung Bahari Lari Tunggang-Langgang Saat Digerebek Polisi

Dari hasil pengembangan pihaknya, Komarudin menjelaskan bahwa pelaku sudah pernah melakukan hal yang sama sebanyak tiga kali.

Adapun di kesempatan pertama dan kedua, FA mengedarkan ekstasi masing-masing dengan jumlah 5 ribu butir. Lalu yang ketiga 55 butir, namun di kesempatan terakhir, aksinya itu kini berhasil terendus polisi.

"Dari hasil tangkapan tersebut, kalau diasumsikan harga 1 butir ekstasi harga di pasaran senilai Rp 500 ribu. Maka nilai barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak Rp 27,5 miliar," ucapnya.

"Dan diharapkan mampu menyelamatkan sebanyak 55 ribu nyawa manusia," tambahnya.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, Pasok Sabu dan Ekstasi sampai 500 Kg

Lebih lanjut mengenai kasus ini, Komarudin masih mendalami kemana pelaku FA akan mengedarkan barang haram tersebut.

Namun pihaknya menduga bahwa ribuan ekstasi itu akan disuplai ke tempat-tempat hiburan malam yang ada di Jakarta.
"Dugaan awal akan disebarkan ke tempat-tempat hiburan yang ada di Ibu Kota," jelasnya.

Atas perbuatannya, polisi pun menjerat FA dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal mati," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini