Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial JT (56) harus kehilangan jempol tangan kanannya karena terkena sabetan parang milik pria berinisial SBN (34).
Insiden yang terjadi di depan sebuah hotel di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat pada Sabtu, 9 September 2023 sekitar pukul 08.00 WIB itu karena korban mengejek pacar pelaku.
Baca juga: Siswa SMP Korban Penganiayaan di Cilacap Tuai Simpati Pengusaha Jambi, Siap Beri Beasiswa hingga S1
"Pelaku penganiayaan tersebut sudah berhasil kami amankan, motifnya karena pelaku kesal kekasihnya diejek oleh korban," ujar Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).
Tak hanya kehilangan jempolnya, JT juga mendapatkan sejumlah luka robek di perut dan dada kiri serta luka lecet dipunggung sebelah kiri akibat aksi pelaku.
Beruntung, JT langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Baca juga: Sosok MK, Siswa SMP Pelaku Penganiayaan, Ketua Geng Siswa di Cilacap dan Sering Pindah Sekolah
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinand mengungkapkan awalnya SBN dan kekasihnya, Putri tengah berada di sebuah hall singing hotel pada Jumat, 8 September 2023 malam.
Sepasang kekasih yang sudah menjalin hubungan sekitar 1 tahun itu mendengar adanya pernyataan dari korban yang dianggap mengejek Putri.
"Putri sini, mau nggak uang Rp 5.000. Nyanyi-nyanyi," kata Roland mengikuti ucapan korban.
Hal ini membuat pelaku tersinggung. Ketika hall singing hotel itu hendak tutup, korban dan pelaku kembali bertemu.
Di sana, ucap Roland, pelaku menantang korban untuk berkelahi. Namun berhasil dilerai oleh pihak lainnya.
"Kejadian tersebut berlanjut pada hari berikutnya sekitar jam 06.30 WIB, di mana korban kembali mengajak duel pelaku, lalu pelaku mengambil parang dan situasi semakin memanas ketika melihat korban mengambil balok dan pelaku akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan serangan parang," bebernya.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Siswa SMP Pelaku Penganiayaan di Cilacap, Ratusan Personel Dikerahkan
Usai kejadian tersebut, pelaku langsung meninggalkan korban dan melarikan diri ke wilayah Medan, Sumatera Utara.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Medan dan kembali lagi ke Jakarta dan kemudian ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara pada 26 September 2023," bebernya
Atas perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.