News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan Bocah saat Main PlayStation di Jakarta Barat

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi penganiayaan. Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang bocah yang menganiaya bocah lainnya saat bermain PlayStation (PS) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (24/9/2023) lalu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang bocah yang menganiaya bocah lainnya saat bermain PlayStation (PS) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (24/9/2023) lalu.

Dari video yang diunggah akun @infojakbar24, terlihat seorang bocah berusia 8 tahun dengan kondisi tertidur dianiaya dengan dipukul, diinjak hingga ditendang oleh pelaku yang juga seorang bocah berusia 10 tahun.

Baca juga: Hadapi Banding Kasus Penganiayaan, Kubu Shane Lukas Layangkan Kontra Memori Besok

Dalam narasi video tersebut, disebutkan bahwa ada orang dewasa di lokasi. Namun, orang dewasa tersebut hanya terdiam dan tidak mencoba melerai perselisihan yang ada. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti informasi tersebut. 

Polisi bersama instansi terkait akan melakukan pengambilan keputusan terkait kasus perundungan tersebut. 

Baca juga: Kondisi Terkini Siswa SMP Korban Penganiayaan di Cilacap: Sudah Jalani Visum, Hoaks Meninggal Dunia

Rapat koordinasi dihadiri Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK), Unit Pelayanan Teknis Pusat Perlindungan Perempuan & Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta, Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Dinas Sosial Jakarta Barat serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pada hari ini kami melakukan rapat dalam hal tindak lanjut terkait masalah anak ini untuk melakukan PK (pengambilan keputusan)," kata Andri kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Andri menyebut, hingga kini sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi. Koordinasikan dilakukan menilai pelaku di sini yang juga masih berstatus di bawah umur. 

Terpisah, Komisioner KPAI, Kawiyan menyebut pihaknya telah memberikan rekomendasi agar penananganan kasus tersebut bisa diselesaikan sesuai undang-undang yang berlaku.

"KPAI merekomendasikan agar dalam penyelesaiannya diselesaikan dengan mengacu UU Tentang Perlindungan Anak. Jadi dalam penyelesaiannya harus memprioritaskan kepentingan terbaik anak," tambahnya.

Baca juga: Kondisi Siswa SMP Korban Penganiayaan di Cilacap, Korban Jalani Visum usai Dipukul Berulang Kali

Kawiyan juga meminta agar anak korban diberikan pendampingan khusus. Selain itu, anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku juga tetap harus diberikan pendampingan hukum. 

"Harus diberikan perlindungan secara khusus ya, hal-hal yang terkait dengan anak harus segera ditangani misalnya pendampingan psikologi, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya," kata dia. 

"Lalu terkait dengan terlapor atau pelaku juga karena dia anak juga harus diberikan pendampingan-pendampingan hukum dan sebagainya," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini