Laporan Wartawan Tribun Bogor Damanuri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Wongso divonis 20 tahun dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin.
Sejak vonis tahun 2016 lalu, Jessica Wongso menjadi penghuni resmi Lapas Pondok Bambu.
Sudah 7 tahun gadis berusia 35 tahun tinggal dibalik jeruji besi.
Bangunan yang berdiiri diatas tanah seluas sekitar 15.586 meter persegi tersebut menjadi tempat keseharian Jessica Wongso menjalani masa hukumannya.
Lapas Pondok Bambu memang merupakan rutan yang dikhususkan untuk tahanan narapidana perempuan.
Baca juga: Pengakuan Reza Indragiri Diminta Stop Bicara Kasus Kopi Sianida: Pihak yang Punya Kuasa
Disana, banyak perempuan ditahan karena terjerat kasus hukum, satu diantaranya Jessica Wongso.
Lalu, apa saja yang dilakukan Jessica Wongso selama menjadi seorang narapidana di Lapas Pondok Bambu?
Keseharian Jessica Wongso pun belakangan mulai terkuak.
Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica Wongso mengatakan, dirinya rutin menjenguk Jessica selama di penjara.
Ada banyak kegiatan posifit yang dilakukan terpidana kasus kopi sianida tersebut.
Bahkan, kata dia, selama berada di Lapas, Jessica Wongso menjadi guru bahasa Inggris untuk para narapidana lain.
"Dia (Jessica) pintar di sana memberikan pelajaran bahasa Inggris kepada narapidana di penjara," kata Otto Hasibuan.
Selain itu, Jessica Wongso menjadi desainer selama di penjara.
"Dia menjadi desainer disana, tidak ada hal yang buruk tentang dia sangat positif sekali," imbuh Otto Hasibuan.
Tak cuma dua aktivitas, Jessica Wongso juga rutin melakukan kegiatan merajut.
Bahkan video Jessica diduga saat berada di Lapas pun kini disorot.
Video tersebut beredar viral di TikTok.
Baca juga: FILM - Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso 2023
Ia terlihat tengah merajut menggunakan benang wol.
Wajahnya tampak tersenyum riang sembari tangannya sibuk merajut.
Mengaku Tak Bersalah
Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Ia tetap teguh pada pendiriannya meski hakim telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu yang populer disebut kasus kopi sianida.
Upaya hukum di pengadilan untuk membebaskan Jessica Wongso dari penjara nyaris tidak ada.
Peninjauan kembali atau PK yang diajukannya ke Mahkamah Agung ditolak dan mustahil mengajukan kasus yang sama untuk kali kedua.
"Putusan PK adalah putusan final," kata pengacara kondang Hotman Paris pada video yang diposting di akun Instagramnya @hotmanparisofficial.
Hotman Paris mengatakan masih ada cara untuk membebaskan Jessica Kumala Wongso dari penjara.
Apalagi putusan terhadap Jessica hanya pertimbangan hakim yang murni berdasarkan perkiraan, kemungkinan, probabilitas, bukan berdasarkan bukti langsung atau indirect evidence.
"Kalau anda ingin membebaskan jessica, satu-satunya cara adalah mengajukan grasi ke presiden," lanjut dia.
Namun, tentu saja mengajukan grasi ke presiden juga harus dengan rencana yang matang karena dengan mengajukan grasi, Jessica harus mengakui bersalah.
Dengan kata lain jangan sampai blunder, serta merta mengajukan grasi namun ujung-ujungnya ditolak.
"Maka sebaiknya sebelum mengajukan grasi, harus ada dulu pembicaraan dengan timnya Presiden. Siapa tahu ada prospek grasi tersebut dikabulkan. Grasi mengaku salah tapi langsung dibebaskan," lanjut dia.
Diakui Hotman, pendapat tersebut memang kelihatan bodoh karena Jessica harus mengakui kesalahan.
"Tapi itulah satu-satunya upaya hukum, karena upaya hukum melalui pengadilan sudah tertutup," ucap Hotman.
Ia pun mengimbau netizen jika ingin Jessica bebas untuk ramai-ramai mengajukan permohonan grasi ke presiden.
"Jadi jika Anda mau Jessica bebas, beramai-ramailah memohon ke presiden atau tag instagramnya presiden sekarang. Itu satu-satunya cara, grasi, tentu kalau grasi harus mengaku salah, tapi langsung dibebaskan karena keputusan presiden. Itu satu-satunya, enggak ada upaya hukum lagi," terangnya lagi.
"Anda harus berjuang karena putusan atas Jessica adalah berdasarkan pertimbangan hakim, yang murni berdasarkan perkiraan, kemungkinan, probabilitas, bukan berdasarkan bukti langsung, tapi indirect evidence."
"Padahal kalau mau dibantah dari pandangan lain juga bisa berbeda, dua sisi saling berbeda gampang dibantah itu putusan," terangnya.
Ia mengatakan demikian karena peninjauan kembali atau PK merupakan keputusan final di pengadilan. Maka, satu-satunya cara adalah mengajukan grasi.
"Upaya hukum satu-satunya adalah grasi. Cepat Anda ramai-ramai memohon ke presiden kirim surat, WA, chating, dan sebagainya. Hotman 911," tandasnya.
Diketahui, upaya banding Jessica sama sekali tak membuahkan hasil. Vonis 20 tahun yang diputus hakim di PN Jakarta Pusat, tidak berubah di jenjang peradilan selanjutnya.
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.
Tahu bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya hukum berikutnya dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Tapi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Jessica Wongso kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Lagi-lagi, upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.
Jessica Wongso pun mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Mengintip Aktivitas Jessica Wongso di Penjara, Raut Wajahnya Disorot, Kini Jadi Guru?