News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bahaya Mengganti Meteran Sendiri Pelanggan Diminta Laporkan Gangguan Ke PLN

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bahaya Mengganti Meteran Sendiri Pelanggan Diminta Laporkan Gangguan hanya kepada PLN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam upaya peningkatan layanan kepada pelanggan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya terus memastikan bahwa listrik yang tersalur ke rumah pelanggan dalam kondisi yang aman dan andal.

PLN Memiliki Wewenang Mengaliri Listrik

Sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, PLN memiliki wewenang mengaliri listrik dari pembangkit hingga ke kWh meter di rumah pelanggan.

General Manager PLN UID Jakarta Raya,Bahaya Mengganti Meteran Sendiri, Pelanggan Diminta Laporkan Gangguan hanya kepada PLN Lasiran mengungkapkan bahwa sesuai batas kewenangan tersebut, kami memastikan listrik sampai ke kWh meter PLN tersebut aman dan tidak berbahaya.

"Wewenang dan tanggung jawab PLN itu sampai kWh meter, jadi kWh meter itu milik PLN dan secara rutin PLN memeriksa kWh meter untuk memastikan kWh meter normal sebagai bagian dari perlindungan terhadap keselamatan pelanggan itu sendiri," ungkap Lasiran, Senin (16/10/2023).

Pelanggan PLN Dilarang Untuk Mengutak Atik kWh Meter

Pelanggan PLN dilarang untuk mengutak atik kWh meter, mulai dari melepas segel, mengganti 'meter circuit breaker' (MCB), apalagi mengganti kWh meter PLN yang dipasang di rumah pelanggan.

Apabila terdapat gangguan pada kWh meter, pelanggan bisa menghubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile untuk dilakukan pengecekan.

Untuk memastikan agar pelanggan terhindar dari bahaya kelistrikan akibat mengutak atik kWh meter, PLN melakukan program penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).

Dimana PLN melakukan pengecekan terhadap kWh meter dan jaringan listrik milik PLN yang dipasang di rumah pelanggan. Pengecekan ini juga dilakukan guna memastikan kWh meter bekerja normal.

Kwh meter yang berjalan normal berfungsi sebagai pembatas dan pengukur arus listrik yang masuk ke rumah. Apabila arus listrik yang masuk ke rumah melebihi kapasitas, bahaya listrik seperti korsleting bisa saja terjadi dan berakibat fatal sampai kebakaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini